PKPU Penetapan Capres Terpilih Diuji Materi ke MA

Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Presiden Terpilih diuji materi ke Mahkamah Agung (MA)
Screenshot Website MA perkara Leonardus Pasaribu dkk dan perkara yang dimohonkan Rachmawati Soekarnoputri. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Presiden Terpilih berisi "dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih" diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Leonardus Pasaribu dan sejumlah temannya pada 2 Mei 2019 mendaftarkan uji materi PKPU tersebut, karena menilai KPU tidak memiliki kewenangan untuk memuat pasal dimaksud.

"Karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur ketentuan itu. Selain menyalahi Undang Undang Pemilu, Peraturan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan," demikian Leonardus dalam siaran persnya, Rabu 15 Mei 2019.

Namun menurut Leonardus, saat mereka sudah memasukkan gugatan, kubu Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan gugatan dengan materi yang sama ke MA pada 13 Mei 2019 lalu.

Dengan adanya keputusan MA tentang keabsahan PKPU tersebut sebelum tanggal 22 Mei, keputusan KPU sebagai pihak yang diberi undang-undang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun

"Capres 02 mendaftarkan permohonan uji materi PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Presiden dalam Pemilihan Umum," katanya.

Menurut Leonardus, dia dan rekannya Tomu Pasaribu, Daniel Heri Pasaribu, Renhad Pasaribu dan Maradona Pasaribu sudah terlebih dahulu mendaftarkan permohonan uji materi PKPU yang sama di MA.

"Maka otomatis karena objek gugatannya sama persis, permohonan kami akan diperiksa lebih dulu. Pihak Prabowo harus berbesar hati menjadi menonton, karena gak mungkin MA menyidangkan gugatan yang objeknya sama secara bersamaan," terangnya.

Dia menyebut, dari laman website kepaniteraan Mahkamah Agung, terlihat bahwa perkara yang mereka ajukan dengan nomor 40 P/HUM/2019 terdaftar tanggal 6 Mei 2019 telah ditangani oleh tiga Hakim Agung yakni DR H Yodi Martono Wahyunadi SH MH, DR Yosran SH MHum dan DR Irfan Fachruddin SH CN.

Sementara perkara yang diajukan oleh kubu Prabowo melalui Rachmawati Soekarnoputri dengan nomor perkara 44 P/HUM/2019 belum ditunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan tersebut.

"Kami meminta MA untuk secepatnya memutus permohonan uji materi PKPU tentang Penetapan Presiden Terpilih yang lebih dahulu kami ajukan, agar pijakan hukum KPU dalam menetapkan presiden terpilih 22 Mei 2019 mendatang tidak dipersoalkan oleh pihak manapun," tegas Leonardus.

Dia mengaku bukan bukan pendukung Capres 01 maupun 02. Bagi pihaknya yang terpenting bukanlah permohonan ditolak atau diterima. Tetapi kepastian hukum dasar penetapan KPU pada 22 Mei 2019 nanti menjadi jelas.

"Dengan adanya keputusan MA tentang keabsahan PKPU tersebut sebelum tanggal 22 Mei, keputusan KPU sebagai pihak yang diberi undang-undang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun," tukasnya.

Dia teruskan, MA mestinya segera memberi putusan apakah PKPU tersebut bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya. Dengan demikian, baik Capres 01 maupun 02 yang ditetapkan sebagai pemenang, KPU telah menetapkan atas dasar ketentuan yang benar. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan