PKL Taman KB Protes Penggusuran Berkedok Renovasi

Pedagang khawatir ketidakjelasan konsep renovasi Pemkot Semarang terhadap taman yang dikenal dengan sebutan Taman KB ini akan berdampak pada penggusuran tempat berjualan.
Penggusuran PKL di Taman KB Semarang. Puluhan PKL Taman KB menggelar protes rencana renovasi Taman KB di depan kompleks Balaikota Semarang, Senin (29/1). Pedagang khawatir dengan tidak jelasnya rencana renovasi taman akan berimbas pada tergusurnya tempat mereka berjualan. (Agus)

Semarang (Tagar 29/1/2018) – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Taman Menteri Supeno, Jalan Menteri Supeno, Kota Semarang menggelar aksi protes rencana renovasi Taman Menteri Supeno. Pedagang khawatir ketidakjelasan konsep renovasi Pemkot Semarang terhadap taman yang biasa dikenal dengan sebutan Taman KB ini akan berdampak pada penggusuran tempat berjualan.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan nasib kami. Padahal kami telah berdagang dengan menempati shelter di Taman KB secara resmi semenjak 2011,” kata perwakilan Solidaritas Paguyuban PKL Taman KB Bersatu, Sri Purwanto di sela aksi yang digelar di depan Balaikota Semarang, Senin (29/1).

Dalam aksinya, selain menggelar orasi terbuka, para pedagang membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap Pemkot Semarang. Diantaranya bertuliskan ‘Semarang Hebat Tanpa Penggusuran’, ‘PKL Taman KB Menolak Digusur..!’, ‘Jangan Biarkan PKL Terlantar.

Sri Purwanto menjelaskan, kabar renovasi Taman KB yang akan diubah menjadi Taman Indonesia Kaya diterima pihaknya pertengahan Januari ini. Dinas Perdagangan Kota Semarang menyampaikan bahwa PKL harus pindah dari Taman KB per awal Februari. “Dipindah ke bahu jalan sekitar Taman KB,” ujar dia.

Sayangnya, lanjut Purwanto, informasi kepindahan ini tidak lengkap. Belum ada kejelasan bagaimana relokasi akan dilakukan dan sifatnya permanen atau sementara. “Ini tentu menimbulkan keresahan tersendiri bagi kami, mengingat pendapatan kami berpotensi besar berkurang atau bahkan hilang,” jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang melakukan pendampingan PKL Taman KB menyatakan ketidakjelasan rencana renovasi Taman KB telah membatasi hak masyarakat untuk tahu dan berpartisipasi dalam pembangunan. Padahal PKL Taman KB telah sesuai dengan ketentuan SK Walikota No 511.3/1112/2016 tentang Penetapan Lahan/Lokasi PKL di Wilayah Kota Semarang.

Selain itu, bangunan shelter PKL permanen bukan bangunan liar lantaran yang membangun adalah Pemkot Semarang. “Juga ada Tanda Daftar Usaha (TDU)-nya yang telah diajukan permohonan perpanjangannya oleh PKL pada Agustus 2017 lalu,” tutur aktivis LBH Irnawati.

Bagi LBH, ketidakjelasan relokasi PKL Taman KB tak ubahnya upaya penggusuran yang tidak manusiawi. Bertentangan dengan ketentuan pasal 20 ayat (2) dan pasal 36 Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang pada pokoknya menyatakan bahwa, relokasi dapat dilakukan apabila PKL menjalankan usahanya pada lokasi atau tempat yang tidak sesuai dengan peruntukanya.

“Dengan demikian dapat dikatakan relokasi yang dilakukan Pemkot Semarang cacat hukum,” tegasnya.

Selain itu, merujuk pada Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalu UU Nomor 11 Tahun 2005, haruslah dikedepankan prinsip realisasi progresif. Artinya, sebelum melakukan relokasi disiapkan lokasi dan fasilitas relokasi bagi PKL yang memadai dan standarnya tidak lebih buruk daripada yang ditempati PKL pada saat ini.

“Pemkot Semarang harus memikirkan dengan matang lokasi yang akan dipilih sehingga tidak memberikan dampak buruk berupa matinya usaha yang dimiliki para PKL,” tegasnya.

Perwakilan PKL ditemui Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto. Namun dalam pertemuan tersebut juga tidak tergambarkan secara jelas konsep relokasi PKL Taman KB.

“Ini hanya kesalahpahaman saja. Kami relokasi terdekat, di lokasi (PKL) jagung bakar dan beberapa titik tanah yang kosong di sekitarnya. Karena relokasi tidak lama, sekitar 3-4 bulan. Seperti apa relokasi nanti pada Selasa (30/1) yang akan jelaskan dari DPU atau kontraktornya. Konsep kami adalah penataan, bukan menggusur tanpa ada relokasi. Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat,” tukas Fajar. (ags)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban