PKL Dilarang Berjualan di Zona Merah

PKL jelang Ramadhan dan Hari Raya Lebaran boleh berjualan, namun jangan membuka usaha di tempat umum karena membawa masalah tersendiri.
Ilustrai. (Foto: Ist)

Bandung, (Tagar 18/5/2017) – Bertumbuhnya pedagang kaki lima  (PKL) jelang Ramadhan dan Hari Raya Lebaran bak cendawan tumbuh di musim hujan. Soalnya sepele, semua berupaya menangguk rezeki dan berkah Ramadhan, namun membuka usaha di tempat dan fasilitas umum membawa masalah tersendiri.

Pasalnya kehadiran para PKL dinilai mengganggu kepentingan umum. Terkait hal itu, sekitar 1.000 aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Polri, TNI, serta komunitas pencak silat akan diterjunkan untuk mengantisipasi merebaknya para PKL. “Pasukan akan melibatkan anggota Satpol, TNI, Polri dan seluruh perguruan pencak silat di Kota Bandung. Pencak silat akan ikut terlibat berpartisipasi membantu Satpol PP dalam kaitan persiapan jelang Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana di Bandung, Kamis (18/5).

Dadang menuturkan, aparat gabungan akan berkeliling di kawasan zona merah untuk mensterilkan serta melakukan pengawasan terhadap para PKL. Di Bandung terdapat tujuh zona kawasan merah yang akan menjadi fokus pengawasan, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Merdeka, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Tegalega, serta Alun-alun. “Dengan kekuatan seperti itu akan kita sebar di titik tertentu. Seperti di Otista, Tegalega, Kosambi, Alun-alun, termasuk zona merah akan kami sisir setelah pasca gelar pasukan,” kata dia.

Jika tetap membandel, kata Dadang, pihaknya secara tegas akan menertibkan, terutama para pedagang yang menggunakan mobil seperti di Jalan Dipenogoro Kota Bandung. “Untuk ini kami akan melakukan tindakan, dan kami mulai merapatkan melakukan penindakan di lapangan bahwa moko (mobil toko) ini akan kami gembok,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan memberikan solusi kepada para pedagang dengan memperbolehkan berdagang di titik yang telah ditentukan, yakni seperti di Jalan Sukarno dan parkiran bekas gedung Palaguna dengan syarat boleh berdagang pada H-10 lebaran. (Rif/Ant)

Berita terkait