PKB Dukung Terobosan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

PKB dukung terobosan KPU larang mantan napi korupsi nyaleg. Ia yakin masyarakat luas mendukung kebijakan KPU itu.
PKB Dukung Terobosan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg | Abdul Kadir Karding Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa. (Foto: Dok. PKB)

Jakarta, (Tagar 31/5/2018) - Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya mendukung adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Prinsipnya PKB mendukung larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif," kata Karding di Jakarta, Rabu (30/5).

Dia menilai sikap tersebut bagian dari upaya partainya membangun sistem legislatif yang lebih baik kedepannya.

Menurut Karding lembaga legislatif harus diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan bersih.

"Ini bagian dari upaya kita membangun aparat legislatif yang memiliki rekam jejak yang baik dan bersih," ujarnya.

Dia menilai perlu ada langkah terobosan hukum terkait adanya pendapat beberapa pihak bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Sekjen PKB Daniel Johan menilai PKPU tersebut bertujuan agar dalam proses kepemimpinan di Indonesia bisa menghasilkan pemimpin yang baik dan bersih.

Dia meyakini hal tersebut merupakan bagian dari semangat bangsa kita untuk mengatasi persoalan korupsi.

"Namun memang agar landasan hukumnya kuat, kita harus memasukkannya ke dalam UU nantinya," katanya.

Daniel meyakini kebijakan KPU tersebut akan didukung masyarakat karena bertujuan baik bagi Indonesia kedepannya.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ant/af)

Berita terkait