Pj Wali Kota Makassar Anjurkan Salat Idul Adha di Masjid

Pj Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin mengimbau warga Makassar untuk salat Idul Adha di masjid saja, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin. (Foto: Tagar/Pemkot Makassar)

Makassar - Pelaksanaan salat Idul Adha 1440 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang, Pemerintah Kota Makassar menganjurkan masyarakat untuk tetap menggelar salat di masjid-masjid.

Tetap dilaksanakan di masjid-masjid, khususnya masjid yang memang telah menerapkan protokol kesehatan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin mengatakan, pihaknya telah menganjurkan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap dilaksanakan di masjid-masjid, khususnya masjid yang memang telah menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat-salat yang telah dilakukan selama ini," kata Rudi, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga:

Rudi berharap jemaah yang hadir saat salat Idul Adha diharapkan dalam keadaan sehat.

"Para jemaah yang hadir nanti harus betul-betul sehat, tidak sakit. Apalagi kalau ada yang ketahuan pernah reaktif rapid, ODP atau tanpa gejala diharapkan tidak melaksanakan salat di masjid," ungkapnya.

Tak hanya itu, Rudi juga mengimbau masyarakat pada saat pemotongan hewan kurban nanti tetap menjaga jarak.

"Pemotongan hewan kurban itu dilakukan tetap dengan protokol kesehatan khususnya menjaga jarak dan memakai masker. Oleh karenanya yang hadir dalam pemotongan hewan hanya panitia dan tukang potong hewan kurban saja. Selebihnya panitia yang akan berkoordinasi dengan tingkat RT dalam pembagian daging kurban," ujarnya.

Dengan demikian tambah Prof Rudi tidak ada kerumunan warga saat proses penyaluran daging kurban tersebut. Sehingga mengurangi terjadinya penyebaran Covid-19 di hari Idul Adha. []

Berita terkait
Bawa Busur, Pemuda Makassar Menangis di Kantor Polisi
Hendak tawuran dan kedapatan membawa busur, pemuda di Kota Makassar menangis saat digiring ke kantor polisi.
Cegah Covid, Polisi Terapkan Marka Jaga Jarak di Makassar
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menerapkan marka Jaga jarak bagi pengguna roda dua di Makassar untuk mencegah Covid-19
Rokok dan Miras Senilai Rp 2,6 M Dimusnahkan di Makassar
Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal. Rokok dan Miras ilegal ini ditaksir senilai Rp 1,2 M.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"