Pitbull Serang Satpam, Pemilik Anjing Masih Belum Diproses

Sampai sekarang tersangka belum ditahan, padahal sudah diberikan surat panggilan kedua sama Kapolres.
Ilustrasi. (Foto: stiv xyz)

Jakarta, (Tagar 23/1/2019) -  Proses hukum penyerangan satpam oleh anjing pitbull belum ada tindakan penahanan pada tersangka Ho Andry. Walaupun sudah memiliki cukup bukti di mata hukum.

Anjing pitbull menyerang seorang satpam, memberikan 22 titik luka di sekujur tubuh. Hingga kini, belum ada kepastian yang jelas pada tersangka Ho Andry untuk ditahan.

"Sampai sekarang tersangka belum ditahan mba, padahal sudah diberikan surat panggilan kedua sama Kapolres," ujar korban yang diserang anjing pitbull.

Suherman merasa tidak mendapat keadilan dari pihak kepolisian, sehingga meminta bantuan pengacara yang dikenalnya, Azam Khan. 

Azam Khan memberikan keterangan bahwa tersangka seharusnya sudah ditahan. Menurut UU KUHP 360, bahwa itu jelas karena kealfaannya mengakibatkan kerugian pada orang lain dapat hukuman 5 tahun penjara, yang disertai dengan bukti dan saski.

"Nanti saya akan menanyakan konsekuensi klarifikasi, kenapa tidak ada penahan pada tersangka, padahal pasal 360 itu jelas, bahwa kealfaanya mengakibatkan kerugian dapat hukuman 5 tahun penjara, dan yang menjadi buktinya adalah anjung pitbull ganas itu, harusnya diamankan," ungkap Azam Khan.

Melihat tindakan yang memakan waktu dari pihak kepolisian, pihak Suherman akan melayangkan surat ke Komisi III, bahwa ada permainan kotor luar biasa.

"Iya Kamis kemaren sudah dipanggil, tetatpi tersangka belom ditahan itu yang menyebabkan saya akan melaporkan proses kasus ini ke komisi III atas permainan kotor yang luar biasa ini. Makanya Kombes, Kapolres itu, dan jajarannya, kandidat, dan penyidik akan kita seret nanti itu," pungkas Azam dengan tegas. []

Berita terkait