Pinjaman Online Ilegal, Tongam: Laporkan ke Pihak Berwajib

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menanggapi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas oleh pihak berwajib.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. (Foto: Tagar/Bareksa)

Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menanggapi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak ditemui belakangan ini. Menurutnya jika pinjol ilegal merupakan sindikat dan harus diberantas oleh pihak berwajib melalui proses hukum.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jika masyarakat yang telah meminjam uang melalui pinjol ilegal tak perlu membayarnya. Pernyataan tersebut mendapatkan berbagai reaksi baik dari masyarakat umum maupun para ahli, termasuk Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

“Pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal, oleh karena itu apa yang disampaikan oleh menteri koordinator Polhukam pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat sah perjanjian seperti pada pasal 1320 kuhperdata dimana terdapat empat syarat sahnya perjanjian,” ujar Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.


Salah satu cara efektif untuk memberantas pinjol ilegal adalah dengan proses penegakan hukum karena mereka melakukan teror intimidasi pelecehan yang sangat merugikan masyarakat.


Tongam mengatakan jika dalam pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan antar pihak dan tidak adanya kesejahteraan dimana pinjol ilegal memaksakan kehendaknya. Pinjol ilegal juga tidak memenuhi sebab yang halal maka dari itu jika dilihat dari sudut perdata perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat.

Tak hanya melanggar hukum perdata, pinjol ilegal ini juga melanggar hukum pidana dimana mereka melakukan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, menurut Tongam, pinjol juga melanggar undang-undang ITE dan undang-undang konsumen.

“Selain melakukan pemblokiran dan memberikan edukasi masyarakat, statement yang menyempaikan bahwa tidak usah bayar ini juga merupakan bagian dari pemberantasan pinjol ilegal ini. oleh karena itu kami mengharapkan hal ini membawa dampak bagi semakin berkurangnya pinjol ilegal,” kata Tongam.

Tongam sendiri menganggap jika statement ini bisa mengurangi pinjol ilegal karena memberikan asumsi jika masyarakat tidak akan membayar pinjaman ilegal tersebut. Menurutnya hal ini merupakan solusi dari pemerintah yang cukup efektif untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal di masyarakat.

“Salah satu cara efektif untuk memberantas pinjol ilegal adalah dengan proses penegakan hukum karena mereka melakukan teror, intimidasi, pelecehan yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Tongam.

Tongam juga mengingatkan jika ada masyarakat yang merasa mengalami teror, intimidasi, pelecehan, dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya dari pinjol ilegal segeralah melapor kepihak berwajib. Dengan bantuan laporan dari masyarakat pihak berwajib bisa memproses tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pinjol ilegal tersebut.

Selain dengan bantuan pihak berwajib pemerintah juga bekerja sama dengan Google selaku penyedia layanan untuk memberantas tindakan pinjol ilegal ini. 

Menurut data hanya 22 % server pinjol ilegal ini yang berasal dari indonesia dan 34 % berasal dari negara lain sisanya pemerintah belum mengetahui asal server tersebut.

“Walaupun servernya di luar negeri, kita melakukan pemblokiran-pemblokiran webnya di indonesia sehingga tidak bisa diakses di indonesia. edukasi masyarakat juga penting agar mereka kalau meminjam jangan akses kepada pinjol ilegal,” katanya.

Meskipun telah bekerja dengan Google selaku penyedia layanan, pinjol juga masih kerap ditemui di platform-platform lain seperti sms dan WhatsApp. Tongam menjelaskan jika ada yang menawarkan pinjaman melaui sms, WhatsApp dan media sosial lainnya itu pasti pinjaman ilegal.

“perusahaan pinjaman online yang legal atau terdaftar dilarang memberikan penawaran atau pemasaran dengan pesan langsung seperti itu, oleh karena itu masyarakat yang paling utama adalah mengakses daftar pinjol yang ada di OJK,” ujar Tongam.

Tongam juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak sembarangan mengakses penawaran-penawaran yang datang melalui sms. Karena menurutnya hal tersebut bisa menjadi salah satu sumber pinjol mendapatkan informasi terkait nomor-nomor korban.

(Dimas Rafika)

Berita terkait
4 Tanda Pinjaman Online yang Menipu dan Cara Menghindarinya
Sebaiknya pahami dahulu pengertian pinjaman online dan rekomendasinya, termasuk bagaimana cara menghindari pinjaman yang bisa menipu Anda.
Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal
Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga akukan upaya bersama untuk berantas dan tindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal
Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
Tahun 2021 pinjol telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, di file sharing