Pinjam Tanpa Izin Terancam Penjara di Kulon Progo

Residivis di Kulon Progo, Yogyakarta meminjam motor temannya tanpa izin. Akhirnya ditangkap polisi dan terancam 12 tahun penjara.
Polres Kulon Progo saat jumpa pers soal kasus pencurian sepeda motor. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Kethut Ariyanto. Residivis kasus pencurian ini diketahui mencuri sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AB 5196 YC milik seorang warga Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates bernama Muhammad Rizki

Kepala Urusan Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Moch Winarso mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin 29 Juni 2020. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motornya di depan rumah. 

Kunci masih terpasang di motor. Mendapati hal ini, pelaku saat itu kebetulan lewat depan rumah korban akhirnya mengambil motor tersebut.

Mengetahui motornya hilang, Rizki menceritakan kepada teman-teman melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tidak lama kemudian, sejumlah rekannya merespon dan memberi informasi motor miliknya terlihat di sebuah angkringan di Jalan Tentara Pelajar, Wates Kulon Progo. Kethut ada di angkringan itu.

Saya hanya meminjam namun tidak meminta izin pada korban.

"Korban mengetahui motornya dibawa kabur, kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya pelaku bisa ditangkap. Pelaku Kethut segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pelaku, berhasil disita satu unit motor curian beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor tersebut," ucap Moch Winarso di Kulon Progo, Senin 13 Juli 2020.

Kethut mengakui perbuatannya. Dia juga sudah mengenal Rizki dan berdalih tidak berniat mencuri, namun hanya meminjamnya untuk membeli obat batuk. "Saya hanya meminjam namun tidak meminta izin pada korban. Saya pakai beli obat batuk dan kemudian makan. Belum sempat dikembalikan sudah ditangkap," ujarnya.

Dia mengatakan, dirinya membeli obat batuk tersebut karena sedang depresi setelah ada permasalahan dengan istrinya. "Saya habis 20 sachet obat batuk cair sekaligus, sehingga saya setengah tidak sadar," ucapnya.

Atas perbuatan mencuri sepeda motor tersebut, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Penggerebekan Judi Leng dan Ludo di Kulon Progo
Delapan orang ditangkap basah dalam penggerebekan judi jenis Leng dan Ludo di Kulon Progo, Yogyakarta.
Sidang Kakek Pencuri Uang Rp 7 Ribu di Kulon Progo
Sujarwo, seorang kakek di Kulon Progo mencuri Rp 7.000. Di persidangan divonis denda Rp 250.000 atau kurungan penjara tujuh hari.
Viral Perempuan Mencuri Tanaman Hias di Yogyakarta
Seorang perempuan mencuri tanaman hias di Yogyakarta terekam CCTV viral di media sosial. Aksi dilakukan di depan anak kecil.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.