Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Kethut Ariyanto. Residivis kasus pencurian ini diketahui mencuri sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AB 5196 YC milik seorang warga Kalurahan Giripeni Kapanewon Wates bernama Muhammad Rizki
Kepala Urusan Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Inspektur Polisi Satu Moch Winarso mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin 29 Juni 2020. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motornya di depan rumah.
Kunci masih terpasang di motor. Mendapati hal ini, pelaku saat itu kebetulan lewat depan rumah korban akhirnya mengambil motor tersebut.
Mengetahui motornya hilang, Rizki menceritakan kepada teman-teman melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tidak lama kemudian, sejumlah rekannya merespon dan memberi informasi motor miliknya terlihat di sebuah angkringan di Jalan Tentara Pelajar, Wates Kulon Progo. Kethut ada di angkringan itu.
Saya hanya meminjam namun tidak meminta izin pada korban.
"Korban mengetahui motornya dibawa kabur, kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya pelaku bisa ditangkap. Pelaku Kethut segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pelaku, berhasil disita satu unit motor curian beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor tersebut," ucap Moch Winarso di Kulon Progo, Senin 13 Juli 2020.
Kethut mengakui perbuatannya. Dia juga sudah mengenal Rizki dan berdalih tidak berniat mencuri, namun hanya meminjamnya untuk membeli obat batuk. "Saya hanya meminjam namun tidak meminta izin pada korban. Saya pakai beli obat batuk dan kemudian makan. Belum sempat dikembalikan sudah ditangkap," ujarnya.
Dia mengatakan, dirinya membeli obat batuk tersebut karena sedang depresi setelah ada permasalahan dengan istrinya. "Saya habis 20 sachet obat batuk cair sekaligus, sehingga saya setengah tidak sadar," ucapnya.
Atas perbuatan mencuri sepeda motor tersebut, kepada pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara. []