Pilkada Siantar, DPRD: Wali Kota Sor Main Sendiri

DPRD menilai Wali Kota berlebihan merespons surat KPU yang menyatakan Kota Pematangsiantar ikut dalam Pilkada Serentak 2020
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Sialalhi dan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu).

Pematangsiantar - Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi merespons pro kontra soal kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar digelar.

Menurut dia, surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) yang terkesan menyebut bahwa jadwal Pilkada Kota Pematangsiantar dilaksanakan pada 2024 patut diabaikan.

"Terkait surat Dirjen Mendagri, kalau saya pribadi ditanya, tak perlu ditanggapi. Karena surat itu bukan keputusan yang memastikan jadwal pilkada. Yang jelas dari legislatif kita anggap surat itu tidak ada," ucapnya, di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis 16 Mei 2019.

Menurutnya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah terlalu berlebihan merespons surat KPU RI yang menyatakan bahwa Kota Pematangsiantar ikut dalam Pilkada Serentak 2020.

"Apa yang salah, jika ada dana dianggarkan untuk Pilkada 2020. Kalau misalnya toh ada keputusan bahwa Pilkada Siantar bukan tahun 2020, malah ke tahun 2024, ya buat anggaran ke sana (ke tahun 2024). Kan tidak ada yang salah. Memang wali kota ini 'sor main sendiri' kulihat," kata Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar ini.

Dia tegaskan, ada Undang-undang Pemilu Serentak, ada Undang-undang Pilkada Serentak. Jadi surat Kemendagri yang disampaikan ke Pemkot Pematangsiantar wajar diabaikan, karena lebih tinggi undang-undang dari surat dirjen.

"Lihat juga sejarah lahirnya surat itu. Itu kan ketika KPU minta penganggaran, jadi disurati wali kota inilah menteri. 'One man show' lah ini pula," tambahnya.

Ditegaskan, sesuai dengan ketentuan pilkada di Kota Pematangsiantar masuk pada Pilkada Serentak 2015. Maka secara otomatis jadwal ini diikuti, yang artinya pilkada berikutnya jatuh tahun 2020.

"Sesuai periode Pilkada Serentak kita tahun 2020. Kita masuk di 270 kabupaten kota. Kecuali telah dicabut dari sana dengan membuat aturan baru," ucapnya.

Dia menambahkan, seandainya terjadi perubahan tentang ketentuan yang menyatakan pilkada di Kota Pematangsiantar terjadi pada 2024, maka secara kelembagaan DPRD segera mempertanyakan kepada pemerintah pusat.

Karena menurutnya pemerintahan akan dikendalikan oleh pejabat sementara (pjs) selama dua tahun dan itu akan sangat merugikan Kota Pematangsiantar.

"Secara pribadi kita tidak akan terima jika kelak dua tahun Siantar dipimpin penjabat sementara walikota (Pjs), karena kita sudah berpengalaman. Ini merugikan, mengganggu pembangunan. Kita lihat sebelumnya, ada tiga orang Pjs. Kalau dua tahun Pjs, Siantar makin hancur. Itu intinya," terangnya.

Mengenai dana yang diajukan oleh KPU Kota Pematangsiantar kepada pemkot, dia meminta agar dimasukkan ke dalam APBD. "Kalau pemkot tidak tampung lewat draf APBD untuk pilkada, DPRD akan meminta untuk memasukkannya," imbuhnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.