Pilkada Makassar Tak Ada Calon Perseorangan

Hingga hari terakhir pendaftaran Pilkada Makassar tak satupun calon perseorangan yang mendaftar.
Bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin saat menyerahkan syarat dukungannya ke KPU Makassar. Minggu 23 Februari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tak menerima dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar tahun 2020.

Lantaran masih ada syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) yang tidak dilengkapi sehingga pihak penyelenggara tak menerima syarat dukungan bakal paslon perseorangan tersebut.

Penyerahan syarat dukungan yang dilakukan oleh tim pemenangan , Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin berlangsung menjelang detik-detik ditutupnya penerimaan syarat dukungan ke KPU Makassar pada Minggu 23 Februari 2020, sekitar pukul 23.50 WITA.

Kami telah menunggu selama lima hari dalam tahapan masa penyerahan syarat dukungan tapi sampai saat ini tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan.

Sementara penutupan penerimaan syarat dukungan oleh bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ditetapkan hingga pukul 24.00 WITA.

Meski telah datang untuk menyerahkan syarat dukungan sebanyak 75.527 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bakal paslon perseorangan, namun hal itu tidak dapat diterima oleh KPU Makassar, karena masih ada tiga dari empat dokumen sebagai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh tim pemenangan Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin. Olehnya itu KPU tak menerima syarat dukungannya.

Menurut Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, pihaknya tidak dapat menerima syarat dukungannya tersebut, karena ada tiga berkas yang tidak dapat diserahkan yakni, B1. 1 KWK, B2 KWK dan B1. 2 KWK.

“Ada empat dokumen yang harus diserahkan untuk jalur perseorangan tapi hanya satu berkas yang diserahkan yakni B1 KWK (syarat dukungan). Sementara yang tiga dokumen lainnya tidak dapat diserahkan," ujar Farid Wajdi

"Dalam regulasi ini adalah syarat infratif yang tidak dapat dipisahkan, tapi setelah ditanyakan yang diserahkan hanya B1KWK. Tentunya karna ada tiga berkas yang belum siap sehingga kita tidak menerima dokumen tersebut,” ungkap Farid Wajdi, Senin 24 Februari 2020.

"Syarat bakal pencalonan perseorangan di Pilkada terang Farid, telah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017, PKPU nomor 18 tahun 2019. Sehingga hal ini pun tak dapat diterima oleh KPU sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU," sambungnya

Pihak KPU Makassar telah membuka syarat penyerahan berkas syarat dukungan selama lima hari yang dimulai sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

"Sejak awal pendaftaran user dan sandi untuk Silon ada tujuh pasangan calon yang mendaftar. Kami telah menunggu selama lima hari dalam tahapan masa penyerahan syarat dukungan tapi sampai saat ini tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan,” terangnya.

Diketahui B1 KWK adalah syarat dukungan, B1.1 KWK adalah rekap dukungan perkelurahan, B2 KWK adalah sebaran dukungan dan B1. 2 KWK adalah fakta integritas. Empat dokumen ini yang harus diserahkan ke KPU sebagai syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada melalui jalur perseorangan. []

Berita terkait
Pilkada Makassar, Danny Pomanto Sibuk Cari Koalisi
Moh Ramdhan Pomanto harus melakukan komunikasi ke sejumlah partai politik untuk diajak bergabung dalam koalisi Pilkada Makassar tahun 2020.
NasDem Sulsel Usung Danny Pomanto Pilkada Makassar
Partai NasDem Sulawesi Selatan resmi mengusung mantan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebagai calon Wali Kota Makassar di Pilkada 2020.
Pendaftaran Perseorangan Pilkada Makassar Masih Sepi
Hingga hari ketiga penyetoran berkas syarat dukungan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar melalui jalur perseorangan sepi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.