Pilkada 2020 Peluang Sinergikan Penanganan Covid-19

Pilkada yang harus mengikuti tahapan adaptasi kebiasaan baru merupakan peluang emas untuk mensinergikan pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: Tagar/Popy)

Jakarta - Juru bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang harus mengikuti tahapan adaptasi kebiasaan baru merupakan peluang emas untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, sinergi dilakukan mengingat luasnya daerah yang akan melaksanakan pilkada yakni 270 daerah. Ia menjelaskan pilkada diikuti 106 juta pemilih dengan penciptaan lapangan kerja baru diperkirakan melibatkan 3,5 juta orang untuk 6 bulan. Selain itu, kata dia, belanja modal/barang langsung senilai Rp20 triliun yakni dari APBD senilai Rp15 triliun.

Tentu saja kita berharap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar WHO, kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan.

Baca juga: PDIP Sebut Calon Petahana Belum Tentu Menang Pilkada

Lebih lanjut, ia menuturkan, Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui penambahan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 senilai Rp5,1 triliun untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara.

"Dengan jumlah yang besar itu, tentu saja kita berharap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar WHO, kedisiplinan masyarakat dan petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan, tidak akan terjadi klaster penyebaran baru Covid-19," kata Fadjroel dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia menegaskan, pelaksanaan pilkada di masa adaptasi kebiasaan baru dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19.

Sebagai informasi, Sidang Paripurna pada Selasa, 14 Juli 2020, secara aklamasi menyetujui Perppu No. 2 Tahun 2020 menjadi UU, dimana dalam proses penerbitan Perppu tersebut diinisiasi Mendagri di saat terjadi kekosongan hukum ketika pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar tanggal 9 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Untuk itu, Fadjroel menyatakan dengan disahkannya UU Pilkada sebagai Payung Hukum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 itu sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berani dan siap membangun demokrasi. 

Baca juga: https://www.tagar.id/rahayu-saraswati-siap-tempur-di-pilkada-tangsel

Baginya, itu dilakukan demi menjaga keberlanjutan sistem politik pemerintahan dalam negeri yang demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. []

Berita terkait
Berkas Perseorangan Pilkada Maros Belum Memenuhi Syarat
Berkas calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorang di Pilkada Maros belum memenuhi syarat. Ini alasannya.
Tak Berubah, Anggaran Pilkada Surabaya Rp 101 M
Addendum NPHD Pilkada Surabaya dilakukan setelah adanya perubahan Permendagri. Disetujuinya NPHD, gaji PPK dan PPS yang tertunggak akan dibayar.
Setelah Ada Petugas Pilkada Bantul Positif Corona
Petugas PPDP untuk Pilkada Bantul dinyatakan positif corona. KPU Bantul memastikan mereka yang terjangkit sudah diganti petugas yang baru.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban