Pileg 2019, PPP Jabar: Jangan Jadikan Reses Kampanye Terselubung

Apalagi pakai kelengkapan yang didanai oleh APBN atau APBD.
Wakil Ketua DPW PPP Jabar, Yusuf Fuad (kiri), mengimbau kader PPP yang menjadi bacaleg petahana jangan mencoba melakukan kampanye terselubung saat reses atau kegiatan lain yang dibiayai dan difasilitasi oleh negara. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 4/12/2018) - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, Yusuf Fuad, mengimbau calon legislatif petahana PPP tidak melakukan kampanye terselubung saat masa reses. Apalagi, lanjut Yusuf, menggunakan fasilitas dan uang negara.

"Saya mengimbau agar bacaleg PPP yang maju di Pileg 2019 agar taat aturan saat reses. Jangan jadikan reses jadi ajang kampanye terselubung," imbau Yusuf kepada Tagar News di Bandung, Jabar, Selasa (4/12).

Upaya itu juga telah dilakukan sebelum masa reses diberlakukan pada 30 November 2018. Menurut Yusuf, PPP telah menyampaikan secara internal kepada kader peserta Pileg 2019 menaati aturan soal reses dan kampanye.

"Apabila nanti ada temuan (laporan) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jabar ada bacaleg petahana yang melanggar aturan saat reses atau kegiatan yang dibiayai uang dan fasilitas negara untuk kampanye. Saya akan mendorong Bawaslu Jabar untuk menindak tegas kader PPP yang menjadi bacaleg petahana," tegasnya.

Saat reses, tambah Yusuf, bacaleg petahana dari PPP sebaiknya menampung aspirasi di dapilnya masing-masing. Sebab, elektabilitas bacaleg dengan sendirinya akan terdongkrak jika masyarakat mengetahui wakilnya di parlemen memperjuangkan aspirasi.

Senada dengan Yusuf, Bawaslu Jabar berharap petahana yang menjadi peserta Pileg 2019 tidak berkampanye saat melakukan reses. Apabila terbukti melanggar, Bawaslu Jabar akan menindak tegas.

"Kami (Bawaslu Jabar) akan mengawasi terus kegiatan reses yang dilakukan anggota dewan yang jadi peserta Pemilu 2019, dan akan menindak tegas dari sanksi administratif sampai pidana apabila terbukti melanggar aturan," tutur Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki.

Wasikin mengatakan pengawasan ketat sangat penting karena meminimalisasi upaya penyalahgunaan kelengkapan yang didanai oleh APBN atau APBD.  Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikatakan dalam aturan tersebut, dalam melaksanakan kampanye presiden atau wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. []

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki