Pidana Mati Korupsi Dana Covid-19, PPP: Komisi III Oke

Arsul Sani: Pidana hukuman mati itu harus diberikan kepada para pelaku yang mencuri dana penanggulangan Covid-19 dengan nilai yang begitu besar.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu 8 Januari 2020. (foto: Tagar/Moh. Ainul Yaqin).

Pematangsiantar - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani setuju dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memberikan hukuman mati bagi orang-orang yang mengkorupsi dana penanggulangan bencana virus corona atau Covid-19.

"Saya setuju KPK menuntut pidana mati terhadap mereka yang melakukan korupsi anggaran negara yang dikucurkan sebagai biaya penanggulangan Covid-19 dan stimulus ekonomi bagi mereka yang terdampak dengan pandemi Covid-19," kata Arsul melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 30 April 2020.

Bagi Komisi III DPR, soal tuntutan pidana matinya oke, namun proses hukumnya tetap harus sesuai dengan Due Process of Law

Dia menegaskan, pidana hukuman mati harus diberikan kepada para pelaku yang mencuri dana penanggulangan Covid-19 dengan nilai yang begitu besar. 

Baca juga: Tes Swab Anggota DPRD Sumut Ini Negatif Covid-19

"Tentu dalam penuntutan pidana mati ini nanti dilihat kasus per-kasusnya, terutama untuk jumlah korupsi yang besar. Terus tuntutan pidana matinya terhadap mereka yang berkategori sebagai "pleger" (pelaku), yang menyuruh melakukan sampai dengan orang yang berstatus turut serta melakukan (mede pleger)," ujarnya.

Arsul mengemukakan, Komisi III DPR mendukung hukuman mati dapat diberlakukan kepada para pencuri uang rakyat pada kondisi pandemi Covid-19 ini. Namun, hukuman itu nantinya juga harus sesuai dengan asas Due Process of Law.

Baca juga: Pulang dari Zona Merah, 1 Warga Samosir ODP Covid-19

"Bagi Komisi III DPR, soal tuntutan pidana matinya oke, namun proses hukumnya tetap harus sesuai dengan Due Process of Law atau prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, tidak melanggar hak-hak tersangkanya, serta tidak dengan melakukan "festivalisasi" kasus korupsi," kata dia.

Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, kata dia, memang mencakup semua bencana alam dan nonalam seperti pandemi Covid-19. "Jadi sepakat saja. Yang penting proporsional kasus korupsinya untuk dituntut pidana mati. Bukan korupsi kelas teri," ucap Arsul Sani. []

Berita terkait
Perusahaan di Jabar Pastikan Karyawan Bebas Covid-19
Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan dan inspeksi baik sebelum dan setelah PSBB diberlakukan
Satu PDP Covid-19 di Sorong Meninggal Dunia
Satu PDP Covid-19 yang dirawat di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong meninggal dunia.
Khofifah: May Day Risiko Besar Penularan Covid-19
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta kepada buruh untuk tidak turun ke jalan memperingati May Day Hari Buruh Internasional.