PHK Massal Buruh Catering BUMN

PT Aerofood ACS melakukan PHK sepihak terhadap buruh Catering tanpa alasan yang jelas. Padahal, kontrak berakhir pada Juni 2020.
Massa serikat buruh GEBUK saat melakukan aksi di halaman parkir PT Aerofood ACS. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - PT Aerofood ACS anak perusahaan PT Garuda Indonesia yang merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ratusan buruh outsourcing.

Kami pastikan akan melawan tindakan sepihak dari perusahaan ke jalur hukum.

Sebanyak 359 buruh catering dari PT Nur Hasta Utama (NHU) yang bekerja sama dengan Perusahaan Aerofood ACS dipecat secara sepihak dengan alasan efisiensi karena dampak virus Corona atau Covid-19. Dalam proses pemecatan, pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi atau informasi sebelumnya kepada para buruh.

Direktur PT NHU, Sandi, saat ditemui oleh perwakilan buruh dituntut perhitungan upah masa kerja yang harus dibayarkan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Sandi mengatakan tidak sanggup untuk membayar, dan ketika ditanyakan kepastian buruh akan bekerja kembali lagi atau tidak, ia juga tidak memberi kepastian.

"Tuntutan kami tidak ada yang dijawab olehnya, bahkan kami minta buat catatan hitam diatas putih pun tidak berani karna alasannya batas waktu yg tidak bisa ditentukan," kata Ketua Serikat Buruh GEBUK, Isan kepada Tagar, Selasa, 31 Maret 2020.

Sontak, ratusan buruh yang setiap hari memberikan pelayanan makanan kepada Sumber Daya Manusia (SDM) di Bandara Soekarno Hatta melakukan protes keras.

Buruh catering yang tergabung dalam Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (GEBUK) melakukan aksi di halaman parkir PT Aerofood ACS. Mereka menuntut agar Perusahaan bisa mempekerjakan kembali ratusan karyawan yang di PHK sepihak. Jika perusahaan melakukan pemecatan, harus membayar uang pesangon dan sisa kontrak kerja sampai bulan Juni mendatang.

"Buruh outsorcing yang telah banyak berkontribusi untuk perusahaan selama bertahun tahun dan mengerjakan pekerjaan utama diperusahaan yang jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan sekarang diperlakukan semena mena oleh perusahaan," ujar Isan.

Jika mengacu pada kontrak kerja, kata Isan, harusnya kontrak buruh habis pada Juni 2020. Menurut dia, para buruh akan terus memperjuangkan keadilan sampai menempuh jalur hukum.

"Kami pastikan akan melawan tindakan sepihak dari perusahaan ke jalur hukum. Kami juga sudah hubungi tim pengacara kami. Selanjutnya kami akan komunikasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," ujarnya.

PT Aerofood ACS sampai saat ini masih enggan memberikan komentar apapun kepada awak media yang hendak melakukan konfirmasi. Saat Tagar mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respon dan malah pihak HRD menolak panggilan telepon. []

Berita terkait
PHK di Tengah Corona, Jokowi Anggarkan Rp 10 Triliun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggarkan dana Rp 10 triliun untuk mengantisipasi lonjakan PHK di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Tak Boleh Ada PHK di Sumut Karena Wabah Covid-19
Gubernur Sumatera Utara Edy meminta dunia usaha di daerahnya tidak melakukan PHK terhadap para karyawan di masa pandemi Covid-19.
Dampak Corona Ekonomi Lemah, Buruh Harap Bebas PHK
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menginginkan Dinas Kerja dan Transmigrasi meminta kepastian pada perusahaan agar tidak ada PHK.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.