Yogyakarta - Polisi menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka kasus meninggalnya 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman dalam insiden susur sungai Sempor di Desa Donokerto, Kecamatan Turi. Tiga tersangka itu adalah IYA 36 tahun, RY 58 tahun. dan DS 58 tahun.
Tiga tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman pada Selasa 25 Februari 2020. Saat jumpa pers, tampak ketiga tersangka memakai baju tahanan warna oranye dan kondisi rambut botak alias gundul.
Kondisi itu memancing reaksi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam statusnya di akun Twitter @PBPGRI_OFFICIAL, PGRI mendukung proses hukum atas sangkaan perbuatan tindak pidana tiga tersangka. Namun, PGRI menyoroti kondisi rambut tiga tersangka yang disebut dibotaki.
Dalam status Twittwer @PBPGRI_OFFICIAL yang diunggah pada 25 Februari 2020 pukul 21.23 WIB, tertulis:
Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum. Mmperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai SOP? Yuk sama2 teduh hati, tulis akun @PBPGRI_OFFICIAL seperti dikutip Tagar, Rabu 26 Februari 2020.
Muncul respons dari netizen atas status Twitter @PBPGRI_OFFICIAL tersebut.
Itu tersangkanya kenapa digundulin sih? Kok kaya kriminal begal aja ya. Mereka kan guru. Iya sih lalai mereka, tapi kok sedih ya lihatnya kaya mereka ngelakuin kejahatan apa gitu, kata Vitri menanggapi rambut botak ketiga tersangka.
Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan.
Polisi turut angkat bicara. Saat dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengaku Polda DIY sudah turun tangan memeriksa anggota Polres Sleman. Apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik saat proses penyidikan tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi atau tidak.
"Menyikapi protes yang disampaikan oleh akun PGRI tentang tahanan yang gundul, Propam Polda DIY dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Yuliyanto kepada wartawan dalam keterangannya.
Menurutnya, jika nanti terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan internal kepolisian. "Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," ujarnya. []
Baca Juga:
- Sudah Dikubur, Jenazah Pelajar SMPN 1 Turi Tertukar
- Ojol Dapat Order Korban Meninggal SMPN 1 Turi Sleman
- Pasir Terselip di Baju Pramuka SMPN 1 Turi Sleman