PGRI Protes Kebijakan Lima Hari Sekolah Hanya Sepihak

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi membantah rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah yang gagas Mendikbud Muhadjir Effendy berpihak pada guru.
Sejumlah wali murid siswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang siswa keluarga miskin (Gakin) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK 2017 di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/6). Mereka menilai Pergub Nomor No 9/2017 yang mengatur kuota minimal siswa Gakin 20 persen untuk setiap sekolah tersebut dirasa tidak adil dan hanya merugikan siswa yang berprestasi. (Foto: Ant/Mohammad Ayudha)

Jakarta, (Tagar 16/6/2017) - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi membantah bahwa rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berpihak pada guru. “Tidak benar rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah berpihak pada guru untuk memenuhi beban kerja sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Unifah dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6).

Unifah mengatakan peraturan turunan tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sangat jauh dari rasa keadilan dan dirasa menyakitkan oleh kalangan guru. Menurut Unifah, bila guru lima hari kerja tetapi jam mengajarnya tidak terpenuhi, maka terancam tunjangan profesi atau sertifikasinya tidak dibayar. Padahal, masih ada syarat-syarat lain agar guru menerima tunjangan tersebut.

“Selain itu, bila selama ini pegawai negeri sipil (PNS) lain memiliki hak cuti, tidak demikian dengan guru. Itu merupakan suatu kemunduran dari kebijakan sebelumnya yang menghargai tugas guru selain mengajar, misalnya menjadi wali kelas dan lainnya,” tuturnya.

Unifah menduga Menteri Muhadjir Effendy tidak membaca secara cermat rencana kebijakan lima hari delapan jam di sekolah. “Kami siap bekerja lima hari seminggu, tetapi rencana kebijakan itu jangan diputuskan sepihak. Sangat tidak adil kalau rencana kebijakan ini hanya diputuskan sepihak karena arogansi pejabat yang mengurusi guru yang bisa menghambat hak-hak profesional guru,” katanya. (rif/ant)

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.