PFI Minta Kasus Pengeroyokan Jurnalis Diusut Tuntas

Pewarta Foto Indonesia (PFI) meminta kepolisian segera menangkap sekelompok orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Biro Aceh.
Lintas Organisasi Pers di Aceh yang menamakan diri Jurnalis Anti Kekerasan (JANTAN) menggelar aksi damai di depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Organisasi kewartawanan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) meminta kepolisian segera menangkap sekelompok orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar, yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Dedi yang juga mejabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Barat itu mengalami pengeroyokan sekelompok orang di salah satu warung kopi di Meulaboh pada Senin (20/1). Diduga, aksi tersebut terkait dengan pemberitaan.

Atas tindakan tersebut, Dedi terpaksa dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Melauboh untuk dilakukan perawatan. Hingga saat ini, Dedi yang mengaku sesak imbas dari kejadian itu dan masih menjalani perawatan.

Ketua PFI Pusat, Retno Esnir, mengecam keras terjadinya tindakan kekerasan yang menimpa Dedi Iskandar dan menuntut semua pihak yang terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut atau yang mengarah pada tindak kriminal lainnya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami meminta kepolisian segera menangkap sekelompok orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara Biro Aceh, Teuku Dedi Iskandar. Kami juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang mengarah pada terjadinya tindak kekerasan pada 20 Januari 2020,” kata Retno di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Kami meminta polisi untuk segera mengusut kasus ini. Bagaimanapun aksi pemukulan tersebut tidak bisa ditolerir dan ini telah masuk ke ranah hukum.

Sementara itu, Ketua PFI Aceh, Bedu Saini mengatakan tindakan tidak terpuji tersebut harus segera diusut oleh polisi. Apalagi korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres setempat.

“Kami meminta polisi untuk segera mengusut kasus ini. Bagaimanapun aksi pemukulan tersebut tidak bisa ditolerir dan ini telah masuk ke ranah hukum,” ujar Bedu Saini di Banda Aceh, Rabu, 22 Januari 2020.

Menurut fotografer senior itu, apabila menyangkut dengan tugas jurnalistik, seharusnya bisa diselesaikan dengan baik, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini masalah hukum yang serius. Polda Aceh harus ikut terlibat menangani kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau,” sebutnya.

Seperti diketahui, aksi kekerasan ini menambah daftar panjang aksi teror yang dialami sejumlah wartawan yang bertugas di Aceh. Sebelumnya, Aidil, wartawan di Aceh Barat juga mendapat dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Sementara tahun lalu, rumah wartawan koran harian di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Asnawi, dibakar oleh orang tak dikenal. Kemudian, sehari kemudian, juga terjadi percobaan pembakaran terhadap kantor PWI Aceh Tenggara. Terakhir, aksi kekerasan itu dialami oleh Teuku Dedi Iskandar. []

Baca juga: 

Berita terkait
50 Tahun Lagi, Pesisir Banda Aceh Tenggelam
Hasil penelitian Tim Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala, 3 persen luas Kota Banda Aceh akan tenggelam.
Gempa 4,5 SR Guncang Simeulue Aceh
Gempa berkekuatan 4,5 skala richter (SR) mengguncang Kabupaten Simeulue, Aceh pada Rabu, 22 Januari 2020 sekira pukul 10.58 WIB.
Mortir Diduga Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh
Mortir peninggalan zaman Belanda ditemukan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.