TAGAR.id, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai perdebatan di tengah polemik perkara Formula E merupakan hal yang lazim dalam menuntaskan persoalan hukum.
"Melihat dinamika polemik yang berkembang di masyarakat khususnya di kalangan ahli pidana korupsi yang diminta menjadi Ahli yang memberikan pendapat Ahli dalam tahap penyelidikan, yaitu bahwa kecukupan bukti permulaan atau minimal 2 (dua) alat bukti," kata Petrus dalam keterangannya pada Selasa, 28 Februari 2023.
"Namun demikian oleh karena penyelidik KPK ingin agar hasil penyelidikan kasus dugaan Formula E, harus betul-betul matang dan akurat, maka penyelidik haingga saat ini masih melakukan pendalaman dan belum membuat Laporan Hasil Penyelidikan ke Pimpinan KPK untuk dinaikan ke tahap Penyidikan," sambungnya.
Menurutnya, hal ini menjadi persoalan yang melahirkan polemik berkepanjangan di masyarakat yang memiliki cara pandang dan sumber informasi yang berbeda dengan informasi yang diperoleh pimpinan KPK yang bersumber dari hasil penyelidikan.
"Artinya posisi penyelidikan kasus dugaan Formula E dalam waktu dekat akan melahirkan kejutan yang menggemparkan publik, karena posisi kasus korupsi Formula E," katanya.
Ditegaskan dia, pandangan dari kelompok simpatisan tertentu menyatakan KPK menjadi alat politik untuk mengkriminalisasi pihak lain yang berarti terjadi politisasi posisi KPK.
"Sedangkan pandangan KPK dan kelompok yang mendukung kinerja KPK dalam kasus Formula berpandangan harus diproses hukum lebih cepat lebih baik, karena menyangkut kepentingan kepemimpinan nasional ke depan yang bersih dan bebas dari KKN," ujarnya.
"Di sinilah dua arus maisntream berpacu dan jawaban yang pasti adalah tunggu tanggal mainnya, kejutan dari KPK yang semoga sebentar lagi akan ditetapkan, karena penetapan itu sesuatu yang prosedural, tetapi hasilnya atau isi penetapan itulah yang ditunggu sebagai kejutan besar tahun ini," pungkasnya.[]