Yogyakarta - Kenaikan premi BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2020 berdampak langsung kepada masyarakat. Banyak peserta mandiri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menurunkan kelasnya. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai mengantisipasi hal ini.
Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X mengatakan banyak peserta mandiri di kabupaten/kota di DIY yang mulai menurunkan kelas kepesertaannya. Hal ini tentu perlu diantisipasi karena pada dasarnya kenaikan premi ini juga diperlukan untuk menutupi defisit anggaran.
"Jika defisit dana jaminan sosial semakin membesar, tentu bisa berdampak pada layanan kesehatan pemerintah kepada masyarakat,” saat Wagub DIY saat menyambut kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke DIY di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 15 November 2019.
Dia mengatakan, dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan ini ternyata berdampak pada pemerintah kabupaten/kota di DIY yang juga akan memberatkan beban APBD. Pemberatan APBD ini terutama untuk pembayaran peserta pekerja penerima upah (PPPU), baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, maupun karyawan swasta sebesar 5 persen dari upah yang diberikan.
Untuk itu, kata dia, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya dirasionalisasikan dalam bentuk jaminan perbaikan fasilitas BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan semestinya dapat memastikan tidak ada lagi praktik penolakan pasien di rumah sakit dengan alasan kamar penuh, atau ketiadaan obat saat berobat dengan fasilitas BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan premi BPJS Kesehatan ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya belum terjadi penurunan kelas yang sampai berbondong-bondong.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti mengatakan, kondisi riil di lapangan akibat kenaikan premi BPJS Kesehatan memang berdampak adanya penurunan kelas mandiri. Namun sampai saat ini belum signifikan terjadi.
"Sampai saat ini, penurunan kelas yang kami layani tiap harinya baru sekitar 20-30 jiwa. Artinya belum terjadi penurunan kelas yang sampai berbondong-bondong,” ungkapnya.
Menurut dia, terkait dampak pembebanan pada APBD kabupaten/kota, BPJS Kesehatan sudah berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat segera mulai melakukan penganggaran untuk 2020. Dari koordinasi tersebut keluhan yang diungkapkan ialah soal penganggaran.
Tidak semua kabupaten/kota di DIY keberatan soal penganggaran ini. Pemerintah Kota Yogyakarta, sudah tidak ada masalah karena perubahan anggaran telah dianggarkan pada APBD 2020 mereka. "Namun Kabupaten Bantul dan Gunungkidul masih merasa keberatan soal penganggaran,” imbuhnya. []
Baca Juga:
- Terobosan Terawan untuk BPJS Kesehatan Kelas III
- Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
- BPJS Kesehatan Naik, Jelaskan Alur dan Bersihkan Oknum