Pesepeda Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan pesepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas seperti pengguna jalan pada umumnya.
Polisi menindak pelanggar dalam Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). (Foto: Antara/HO/Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jakartra - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas seperti pengendara pada umumnya. 

"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu, kalau TL-nya (traffic light) merah sepeda berhenti, karena pesepeda juga pengguna jalan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, seperti diwartakan Antara, Kamis, 23 Juli 2020.

Kombes Sambodo menjelaskan ada dua jenis kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu kendaraan bermotor dan tidak bermotor. 

Atas dasar regulasi tersebut maka seseorang yang mengendarai sepeda juga menjadi pengguna jalan, dan wajib mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.

Dia menjelaskan penertiban sepeda dilaksanakan demi menghindari kecelakaan lalu lintas. Petugas lapangan akan memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas. 

"Kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalu lintas," ujar Kombes Sambodo. 

Dia mengatakan saat ini Polda Metro Jaya juga masih menunggu regulasi mengenai pesepeda yang akan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

"Kami menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2020

Operasi Patuh Jaya 2020 digelar selama 14 hari, mulai Kamis, 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Pada Operasi Patuh Jaya 2020 ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini. 

Pertama, pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol, dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya. 

Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan oleh pengguna jalan dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.[]

Berita terkait
TNI Gadungan Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020
Seorang pria berinisal S yang diduga anggota TNI gadungan terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Operasi Patuh Jaya 2020, Catat Lokasinya
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari mulai hari ini Kamis, 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
6 Sepeda Futuristik Buatan Produsen Mobil Mewah
Produsen mobil mewah seperti Ferrari dan Mercedes-Benz juga memproduksi sepeda yang bentuk dan modelnya futuristik.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.