Pesepeda Sebut Masuk Kawasan PIK Harus Pakai Paspor

Seorang pesepeda mengaku tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kecuali memilki paspor.
Petugas Dinas Perhubungan menata lajur khusus sepeda di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Seorang pesepeda mengaku tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kecuali memilki paspor. Hal tersebut ia ungkapkan lewat video yang kemudian beredar di media sosial Twitter.

Dalam video yang beredar itu, seorang pria yang mengenakan atribut pesepeda lengkap mengatakan ditolak masuk ke kawasan PIK karena sudah di atas pukul 09.00. Ia menuturkan hanya orang-orang yang mengendarai mobil yang dapat masuk ke kawasan PIK.

"Kalau masuki kawasan ini (PIK) di atas pukul 09.00 WIB, harus pakai paspor, harus minta izin kepada pemilik di kantor marketing, karena sudah dikuasi oleh pihak swasta. Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa," ujar pria tersebut seperti dikutip Tagar, Rabu, 15 Juli 2020.

Video tersebut pun menuai tanggapan, salah satunya dari akun Twitter @Karinbahary2, akun yang mengunggah video tersebut. Ia menilai peraturan yang disebutkan oleh pesepeda itu konyol.

"Makin Hari makin Gak jelas indonesia. Masa Mau Masuk ke suatu tempat aja. Harus pake paspor Muke gile. Pak @jokowi apa Apaan ini. Apakah RI sbagian udh Di jual sma asing. Mana Ada peraturan2 konyol ke gini sbelumnya. Mrasa asing Di negara sendiri. WNC aja Masuk RI bnyk yg ilegal," ujar @Karinbahary2.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan kawasan di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten memang ada pengaturan waktu masuk pesepeda. Karena, kata dia masih ada lalu lalang truk proyek. 

"PIK 2 berada di kawasan Banten. Info sekuriti, ada pengaturan untuk giat olahraga atau bersepeda di kawasan tersebut dalam rangka aspek keselamatan, mengingat di lokasi masih banyak alat berat beroperasi dan mobilisasi truk besar," ujar Sigit saat dimintai konfirmasi, Rabu, 15 Juli 2020.

Apalagi, menurutnya pesepeda dalam video tersebut tidak menjelaskan waktu dia berada di lokasi tersebut. Padahal menurutnya, terdapat spanduk di belakangnya yang menginformasikan ihwal waktu bersepeda di pagi hari dari 06.00-09.00 dan sore pukul 16.00-17.00.

"Yang bersangkutan tidak jelaskan waktu ada di lokasi, padahal di belakang jelas ada spanduk yang mengatur penggunaan jalur untuk bersepeda," kata Sigit.

Selain itu, Sigit menuturkan pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan akses di kawasan PIK, Jakarta Utara. Pasalnya, akses di kawasan PIK dan kawasan Pantai Maju dipergunakan tanpa ada pembatasan masuk atau akses apa pun. []

Berita terkait
Pesepeda Meninggal Saat Lampu Merah di Yogyakarta
Goweser meninggal saat bersepeda kembali terjadi. Kali ini dialami warga Depok, Sleman yang meninggal saat menunggu lampu merah di Kota Yoyakarta.
Pesepeda di Makassar Tewas Terjatuh saat Gowes
Seorang pengendara sepeda bernama Ikram Najamuddin, 51 tahun, tewas usai terjatuh saat bersepeda di Kota Makassar.
Polisi Syariat Amankan Pesepeda Seksi di Banda Aceh
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menangkap sekelompok perempuan bersepeda yang menggunakan pakaian seksi di Banda Aceh.