Pesantren Al-Fathaniyah Berlakukan Pengajian Online

Pengurus Pusat Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, menggerakkan pengajian berbasis online.
Seorang anak sedang mengaji, Minggu, 5 April 2020. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Serang - Pengurus Pusat Pondok Pesantren Al-Fathaniyah, menggerakkan pengajian berbasis online. Pembelajaran mengaji online ini dilaksanakan para santri di rumah masing-masing dengan metode santri setor hafalan melalui audio visual.

Kesempatan mengaji ini harus kita gunakan sebaik mungkin.

"Mengaji adalah rutinitas santri yang tidak bisa ditinggalkan dalam situasi dan kondisi apapun. Selain itu, mengaji merupakan kewajiban untuk menghilangkan kebodohan murokab atau istilah lainnya kebodohan yang tersusun," ucap Ketua Majelis Permusyawaratan Santri Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Rabudin Salim kepada Tagar, Minggu, 5 April 2020.

Dalam pengajian online ini, kata dia, terbagi atas dua kategori, yakni untuk jenjang Tsanawiyah dan Aliyah dengan pembagian kelas Ula, Wustho dan Ulya.

Ia mengatakan, kewajiban mengaji sesuai dengan kamaqola Abuya Dimyati al-Bantani yang menyebut Thoriqoh Aing Ngaji. Menurut dia, mengaji menjadi modal prioritas dengan memanfaatkan heroiknya bagi perkembangan sosial media.

"Kesempatan mengaji ini harus kita gunakan sebaik mungkin," ujarnya.

Fasilitator atau Pengajar Klasikal sekaligus Biro Pendidikan Pengurus Pusat Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Mustofa Ridho mengatakan, pengajian klasikal yang semula sudah berjalan dalam keseharian tidak menjadi halangan ketika menghadapi wabah virus Corona.

"Kita selaku pengajar di pengajian dengan metode yang menggunakan sistem klasikal selalu mem-follow up santri yang sedang pulang ke rumahnya masing-masing dengan menggelar Pengajian berbasis online," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA, SMK, Madrasah se-Provinsi Banten. Menurut Wahidin hal itu, tentu sudah menjadi kewenangan Provinsi. 

Masa belajar yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020 sekarang diperpanjang mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Wahidin mengatakan masa perpanjangan belajar dari rumah dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin oleh para siswa dan untuk orangtua bisa mengawasinya dengan baik sehingga bisa berjalan sebagaimana mestinya. []

Berita terkait
DPRD Banten Awasi Dana Penanganan Covid-19
DPRD Provinsi Banten akan mengawal penyaluran dana untuk penanganan virus Corona atau Covid-19.
Panen Padi Banten Tak Terpengaruh Corona
Padi di sejumlah daerah di Banten sudah mulai memasuki masa panen, pada bulan April.
Darurat Corona, Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.