Pesan BKSDA DIY untuk Masyarakat soal Satwa Dilindungi

Kata BKSDA DIY, manusia dan satwa harusnya berbagi alam, agar ekologi seimbang.
Buaya muara, salah satu satwa yang dilindungi undang-undang diperjualbelikan warga di Yoogyakarta. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY turut hadir dalam jumpa pers yang diadakan oleh Polairud Polda DIY terkait penangkapan enam tersangka kasus memperniagakan satwa dilindungi, yakni buaya muara dan labi-labi moncong babi. BKSDA DIY meminta masyarakat lebih mengetahui jenis satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengatakan, atas kejadian ini diharap dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. Bahwa tidak semua hewan bisa dipelihara dan diperjualbelikan terutama satwa dilindungi. “Masyarakat harus lebih mengetahui jenis-jenis satwa yang dilindungi,” jelas M Wahyudi saat jumpa pers, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga:

Memang ada satwa yang boleh dipelihara untuk menjaga kelestariannya tapi harus punya izin penangkaran. Di Yogyakarta sendiri belum ada penangkaran tersebut. “Ada satwa yang boleh dipelihara untuk menjaga kelestariannya tapi harus punya izin penangkarannya,” ungkapnya.

Polariud Polda DIY ini bertugas untuk melindungi satwa-satwa yang memang harus dilindungi dan dilestarikan. Satwa dilindungi undang-undang itu nilainya tidak ternilai. Keutamannya bagaimana satwa ini bisa tetap hidup. Tempat yang layak untuk tetap hidup.

Manusia dan satwa harusnya berbagi alam, biar ekologi seimbang.

Sosialisasi terhadap masyarakat merupakan tugas dari BKSDA DIY, sejauh ini penyuluhan sudah dilakukan kepada masyarakat seperti di pasar-pasar burung yang ada di DIY. Masyarakat harus lebih arif bijaksana untuk tidak memelihara satwa-satwa liar yang harusnya hidup di alam. “Manusia dan satwa harusnya berbagi alam, biar ekologi seimbang,” jelas M Wahyudi.

Sementara BKSDA DIY selama ini terbatas tempat untuk satwa-satwa yang dilindungi. Selama ini terbantu dengan kebun bintang Gembiraloka dan Balai Konservasi di Kulon Progo.

Atas adanya kasus penangkapan enam tersangka ini BKSDA mengapresiasi Polairud Polda DIY yang berhasil mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini.

Baca Juga:

Seperti diketahui, enam warga Yogyakarta ditangkap karena terbukti memelihara dan memperjualbelikan hewan air antara lain buaya muara yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Atas perbuatannya keenam tersangka tersebut disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Namun karena ada pelaku di bawah umur akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," ujar kata Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Azhari Juanda. []

Berita terkait
Sepekan, BKSDA Agam Tangani 3 Konflik Satwa Liar Berbeda
Dalam sepekan terakhir, BKSDA Resor Agam menangani 3 konflik dengan 3 jenis hewan liar berbeda.
Lahirnya Sri Kurnia Tambah Koleksi Lumba-Lumba Taman Satwa
Bayi lumba-lumba di Taman Satwa PT WSI diberi nama Sri Kurnia oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
KLHK Resmikan Pengelolaan Suaka Margasatwa Muara Angke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan sarana prasarana pengelolaan Suaka Maragasatwa Muara Angke berupa Gapura dan jembatan titian.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.