Sorong - Anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang ditangkap di rumah kos Jalan Gunung Batu Kampung Baru Kota Sorong, 1 Agustus 2019 lalu, mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sudah lima tahun lamanya.
Hal tersebut di akuinya dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim. Dia mengakui mengunakan narkotika dengan jenis sabu sejak tahun 2016.
Tidak rutin pakainya, hanya saat punya uang yang lebih.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua William Marco Erary dan dua hakim anggota, Donald Sopacua dan Deddy Sahusilawane. Julfian Freddy Sihombing mengakui konsumsi barang haram tersebut sebanyak dua sampai tiga kali dalam sebulan
Selain itu, Julfian Freddy Sihombing mengatakan, selain terdakwa Muhamad Fadil Akbar dan Iksan Marsaoli yang di tangkap bersamaan dengan dirinya. Julfian juga sering mengkonsumsi zat metamfetamina ini bersama rekan-rekan polisi yang dulu bertugas bersama-sama di Polres.
“Mereka sudah tidak lagi bertugas di Papua,” kata Sihombing, di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis 20 Februari 2020
Sedangkan untuk terdakwa Muhamad Fadil Akbar dan Iksan Marsaoli dalam persidangan juga mengungkapkan mengenal sabu di Jakarta sejak tahun 2013 sedangkan Iksan tahun 2015.
Fadil juga mengakui sabu yang di konsumsi bersama-sama dengan Julfian Freddy Sihombing berasal dari seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Fakfak. “Tidak rutin pakainya, hanya saat punya uang yang lebih,” aku Fadil
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sorong dengan barang bukti sabu seberat 0,45 gram di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Batu Kampung Baru Kota Sorong pada 1 Agustus 2019 pukul 15.30 WIT yang lalu.
Ketiga terdakwa kemudian digiring ke Polres Sorong guna menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu sehingga diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiganya diancam pasal 127 ayat (1) Huruf A/ Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan keterangan saksi persidangan agenda pemeriksaan saksi ditunda Kamis depan dengan agenda tuntutan. []