Perwal Medan Lawan Covid, Warga Wajib Pakai Masker

Peraturan Wali Kota Karantina Kesehatan dalam rangka memutus Covid- 2019 di Kota Medan resmi diberlakukan.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution (baju putih).(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid- 2019 di Kota Medan resmi diberlakukan sejak Jumat, 1 Mei 2020.

Segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari 12 bab dan 23 pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, diawali lewat kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga perwal yang diundangkan nanti berjalan efektif.

“Perwal diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Kamis, 30 April 2020;

Dia menyebut, pihaknya segera melakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada. Pihaknya juga bakal menyebarkan sebanyak 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan.

"Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan masker. Memakai masker wajib bagi siapa pun dan di mana pun berada,” tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C, maka secara otomatis akan dilakukan isolasi dalam bentuk karantina, yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan

"Selama menjalani karantina rumah, Pemerintah Kota Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” ujar Akhyar.

Menurut Akhyar, bagi masyarakat yang melanggar Perwal Karantina Kesehatan, ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Kemudian, meski perwal ini diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Misalnya selalu mengenakan masker dan menerapkan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

"Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, maka Pemerintah Kota Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekadar melakukan imbauan terhadap masyarakat, tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam perwal tersebut. Sebab, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakannya," ujarnya.

Kemudian, Akhyar mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati Deli Serdang, sehingga Perwal Karantina berjalan efektif dan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Insyaallah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelamatkan kehidupan masyarakat. Mari kita saling menguatkan untuk kesempurnaan serta satukan tekad, guna menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya tersebut,” katanya.

Penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kita harus bergerak cepat, jangan tunggu besok. Apa yang bisa dikerjakan hari ini, harus dikerjakan sekarang, karena penularan Covid-19 terus meningkat. Kalau tidak cepat, kita tidak mau semakin banyak masyarakat yang akan tertular Covid-19. Tidak ada kata terlambat, mari kita bersama menghadapi Covid-19,” ujarnya.

Akhyar menyebut, masyarakat yang status sehat tidak bisa bebas berkeliaran di Kota Medan, mereka harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan. Di antaranya selalu memakai masker, rajin cuci tangan, menghindari keramaian, serta melakukan physical distancing.

"Guna memastikan apakah protokol kesehatan itu dilakukan, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan," tandas Akhyar.[]

Berita terkait
Riwayat Kesehatan Bayi Suspek Covid-19 di RSUP Medan
Bayi berusia 40 hari, suspek Covid-19 di RSUP Haji Adam Malik Medan, sejak lahir ternyata mengalami gangguan pernapasan.
Pasien Suspek Corona asal Sibolga Meninggal di Medan
Satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 asal Kota Sibolga meninggal dunia di Rumah Sakit Martha Friska Medan.
Covid-19 di Medan Tinggi Karena Warga Tak Peduli
Jumlah kasus pasien suspek Covid-19 di Kota Medan tertinggi dari 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan