Perusakan Mangrove di NTT, Polisi Periksa Ahli Waris

Penyelidikan dugaan perusakan lahan berisi tanaman mangrove dan kelapa terus bergulir. Ahli waris lahan dimintai keterangan polisi.
Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Admodjo. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Manggarai Timur - Penyelidikan dugaan perusakan mangrove di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir. Giliran pihak ahli waris pemilik lahan yang dimintai keterangan polisi

Ahli waris yang diperiksa adalah Dedi Amana dan Untung Gunawan. Keduanya merupakan anak dari almarhum Muhamad Haji Umar Ba dan Siti Hawa, pemilik lahan yang kena proyek jalan baru di Kota Ndora. 

"Dedi dan Untung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli waris, " ujar Kapolsek Borong AKP Ongkowijono Tri Admodjo kepada Tagar di Mapolsek Borong, Kamis, 5 Desember 2019.

Si A kan sudah meninggal, istri dan anak-anaknya masih hidup. Polisi memeriksa mereka sebagai ahli waris.

Keterangan Dedi dan Untung dibutuhkan mengingat mereka adalah anak dari pemilik lahan berisi tanaman mangrove dan kelapa. Sementara pemilik lahan tak bisa dimintai keterangan lantaran sudah meninggal dunia. 

"Si A kan sudah meninggal, istri dan anak-anaknya masih hidup. Polisi memeriksa mereka sebagai ahli waris," jelas Ongko.

Pemeriksaan pihaknya, lanjut Ongko, seputar sejarah kepemilikan tanah, guna mengetahui kebenaran status kepemilikan. Pihak pelapor kasus tersebut, Darmayanti adalah adik dari saksi tersebut. 

"Tanah ini milik Si A yang sudah meninggal maka istri dan anak si A wajib kami periksa sebagai ahli waris. Ahli waris ini dimintai keterangan terkait sejarah kepemilikan tanah mereka. Itu saja," terang dia. 

Dedi Armana membenarkan ia diperiksa penyidik soal asal usul kepemilikan tanah yang jadi obyek laporan. Pria yang berdomisili di Waingapu, Sumba Timur, NTT itu menuturkan pada 7 Agustus 2019, adiknya Darmayanti menelepon dan memberitahu ada sosialisasi pembukaan jalan baru di tanah mereka.

"Pada saat Darmayanti menelepon saya. Saya setuju dan merelakan hanya tiga meter saja untuk buka jalan baru itu," ujar dia.

Namun kenyataannya pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Manggarai Timur menggusur kelapa dan mangrove di tanah milik mereka sejauh 15 meter.

Selama proses pembukaan jalan baru tersebut menjalin komunikasi dengan Lurah Kota Ndora dan Kepala Dinas PUPR Matim. Namun Dedi enggan membeber isi pembicaraan dengan dua pejabat tersebut. 

"Nanti saja ya, nanti ada di rekaman percakapan," tuturnya tersenyum.

Sebelumnya, Plt Kepala Kelurahan Kota Ndora, Yosep Sunardi dan Camat Borong, Herman Jebarus juga telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan keduanya terkait tugas dan kewenangan mereka sebagai pemangku wilayah. []

Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Selidiki Perusakan Mangrove di Matim NTT
Polisi menyelidiki kasus perusakan mangrove di Kecamatan Borong, Manggarai Timur, NTT. Lurah Kota Ndora diperiksa sebagai saksi.
Polisi Periksa Camat Borong Matim NTT Soal Mangrove
Setelah memeriksa Plt Lurah Kota Ndora, Yosep Sunardi, Polsek Borong memeriksa Camat Borong Herman Jebarus, terkait dugaan perusakan mangrove.
BPN Matim NTT Jawab Sengketa Lahan Pasar Borong
BPN Manggarai Timur meminta warga mengajukan permohonan pengukuran batas kepemilikan tanah terkait sengket lahan di sisi timur Pasar Inpres Borong.