Perusahaan Kebun Sawit Caplok Tanah Masyarakat Adat Tapteng

Sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga menguasai lahan milik masyarakat adat setempat.
Lokasi tanah adat di Tapanuli Tengah yang diduga dicaplok PT SGSR. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga menguasai lahan di luar hak guna usaha (HGU). Masyarakat adat setempat yang terdampak pun protes.

Masyarakat Adat Keturunan Siambaton Napa yang berada di Kecamatan Manduamas, Kecamatan Andam Dewi, dan Kecamatan Sirandorung, dalam dua tahun terakhir merasa terusik oleh PT SGSR.

Muncul pelarangan oleh perusahaan kepada warga agar ternak kerbau tidak memasuki areal perkebunan sawit.

Padahal kesepakatan Keluarga Siambaton Napa dengan pihak PT SGSR tahun 1991 ketika warga memberi kesempatan untuk berusaha di wilayah adat, salah satunya menjamin peternak kerbau berada di areal perkebunan.

Baca juga: Sah Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Taput

Hal tersebut didasari bahwa ketika sebelum hadirnya perusahaan ini, areal tersebut diperuntukkan untuk beternak kerbau.

Hasil temuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak bersama dengan Masyarakat Adat Siambaton Napa di areal perkebunan PT SGSR, tanaman sawit milik perusahaan sudah jauh melampaui izin HGU sekitar 1.000 hektare.

"Temuan tersebut dibuktikan dengan titik koordinat lokasi tanaman sawit paling terluar yang dikelola perusahaan kemudian di-overlay dengan peta HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN," demikian pernyataan tertulis yang disampaikan Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, Rabu, 23 Desember 2020.

Kami tetap akan perjuangkan wilayah adat kami yang dikelola PT SGSR untuk kembali kepada kami

Roganda mengatakan, dugaan menguasai tanah di luar izin HGU merupakan tindakan melanggar UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Oleh sebab itu pemerintah sudah seharusnya mengkaji ulang izin HGU perusahaan ini. Jika terbukti mengusahai tanah di luar izin, pemerintah berhak mencabut izin perusahaan tersebut," katanya.

Jetua Simarmata, salah satu warga Masyarakat Adat Siambaton Napa menyampaikan, pihak perusahaan selama ini terkesan arogan dan tidak terbuka atas informasi HGU.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor PT Toba Pulp Lestari ke Tiongkok

Belum lagi pihak perusahaan yang berusaha memperpanjang izin HGU tanpa berkonsultasi sejak awal dengan Masyarakat Adat Siambaton Napa.

“Kami tetap akan perjuangkan wilayah adat kami yang dikelola PT SGSR untuk kembali kepada kami. Dengan dibangunnya pagar keliling untuk melarang peternak kerbau memasuki areal perkebunan merupakan pelanggaran kesepakatan para tetua adat terdahulu dengan pihak perusahaan,” kata Jetua.[]

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Terima Pelepasan Tanah Adat
Kementerian ATR/BPN Papua menerima pelepasan sebidang tanah adat dari masyarakat Marga Toap seluas 10.000 meter
Pemilik Tanah Adat Somasi Wali Kota Sorong
Pemilik hak ulayat tanah adat yang dibangun Pasar Modern Rufei mengsomasi Wali Kota Sorong, karena belum terselesaikannya ganti rugi.
Jadi Anggota DPR, Djarot Sorot Tanah Adat di Danau Toba
Anggota DPR tepilih periode 2019-2024 Djarot Saiful Hidayat mengaku akan menyelesaikan konflik tanah adat di Danau Toba.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.