Perusahaan di Jabar Pastikan Karyawan Bebas Covid-19

Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan dan inspeksi baik sebelum dan setelah PSBB diberlakukan
Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Ahmad (tengah). (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Ahmad, meminta perusahaan yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjamin semua karyawannya bebas dari Covid-19. Sehingga tidak ada resiko penularan Covid-19 antar para pekerja.

“Industri yang masih berjalan (selama PSBB) diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan di tempat kerja, dan paling penting menjamin para pekerjanya bebas dari Covid-19 dengan melakukan rapid diagnostic test (RDT) sebagaimana permintaan Gubernur Jawa Barat,” tuturnya, Bandung, Kamis, 30 April 2020.

Menurut Daud, memang ada beberapa perusahaan di luar industri sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi selama PSBB. Biasanya perusahaan tersebut industri berorientasi ekspor dan padat karya.

1. Disnakertrans Jabar Lakukan Pengawasan

“Dan ini (membolehkan perusahaan di luar pengecualian tetap beroperasi) merupakan kebijakan pemerintah pusat, Kementerian Perindustrian yang telah memberikan izin operasi, yang jelas kita tetap minta perusahaan menerapkan protokol kesehatan (sebagaimana dalam Pasal 8 Peraturan Gubernur Jabar No.27 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB),” kata dia.

fitri gugus tugas2Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan sebelum diberlakukan PSBB di beberapa wilayah Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan inspeksi langsung ke lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah pemberlakukan PSBB baru pengawasan tersebut menggunakan layananan online.

“Layanan pengaduan ketenagakerjaan di Provinsi Jabar bisa melalui hotline 0811-2121-444. Jika, ada tenaga kerja asing yang melanggar atau tidak mematuhi social atau physical distancing selama pandemi Covid-19,” tuturnya.

Termasuk pengaduan adanya pekerja atau buruh yang dirumahkan (PHK) tanpa prosedur sesuai ketentuan selama pandemi Covid-19, atau mengadukan apabila ada pekerja migran Indonesia baik yang procedural atau unprocedural tidak melapor diri atas kepulangannya ke pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“(Pengaduan) adanya perselisihan hubungan industrial yang harus dilaporkan, atau ada informasi atau data bidang ketenagakerjaan yang ingin diketahui atau perlu diketahui oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan,” jelas dia.

2. Kelangsungan Usaha Pertimbangkan Aspek Kesehatan

Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan pimpinan serikat pekerja, buruh di Jawa Barat agar menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19 diantaranya; perusahaan dan pekerja wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dalam pelayananan ketenagakerjaan.

“Pimpinan perusahaan bersama pimpinan unit kerja serikat pekerja atau buruh di perusahaan menyusun bersama langkah responsif untuk mengatasi dampak ekonomi dalam menghadapi pandemi Covid-19 terhadap kelangsungan usaha yang mempertimbangkan aspek kesehatan, keuangan perusahaan, pasokan bahan baku dan lain sebagainya,” terang dia.

Pimpinan perusahaan pun diminta untuk ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan berperilaku sehat, hidup bersih yang terintegrasi dengan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3).

“Perusahaan yang bersepakat mengurangi aktifitas kerja dan interaksi kerja dalam satu waktu di area produksi pun diminta tetap memberikan perlindungan dan jaminan hak pekerja atau buruh sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kemudian, perusahaan yang akan menjalankan social distancing untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 bukan berarti meliburkan atau memberi liburan kepada para pekerja atau buruh. []

Berita terkait
Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020
Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.