Medan - Menyusul terjadinya perubahan struktur Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark secara mendadak lewat Pergub No 48 Tahun 2020, dinilai merupakan ulah dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumut.
"Karena perubahan strukturnya dilakukan secara diam-diam, diumumkan melalui daring oleh Kadisbudpar, tidak melibatkan badan pengelola, ini tidak prosedural, dan administrasi brutal," kata Robert Simanjuntak dari Jendela Toba melalui pernyataan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Robert mengatakan, Kadisbudpar sebagai pemrakarsa pergub yang baru tidak melibatkan badan pengelola sebelumnya sebagai institusi yang memahami geopark. Bahkan berhasil mewujudkan Toba Caldera Unesco Global Geopark.
Dia menilai, pengusulan pergub tidak melalui forum group discussion atau FGD, tidak melibatkan badan pengelola, naskah akademik,sosialisasi tidak ada, regulasi untuk pergub tidak memadai, dan terkesan diusulkan tergesa-gesa.
Munculnya pergub pengganti dan SK BP Toba Caldera Unesco Global Geopark yang mendadak, sehari menjelang rapat KNGI di Parapat, memicu konflik.
Sebagian yang ada di dalam struktur tidak mengetahui dimasukkan di dalam SK. Sekitar 70 persen diisi birokrat. Padahal, ujar Robert, TCUGGp berbasis masyarakat.
"Kadisbudpar menciptakan konflik, yang seharusnya tidak boleh ada sesuai persyaratan Unesco. Konflik bisa membuat TCUGGp dicabut Unesco saat revalidasi," ungkapnya.
Robert menyebut, Jendela Toba sebagai salah satu inisiator Toba Caldera Unesco Global Geopark sangat menginginkan badan pengelola diisi oleh personel yang memiliki kompetensi.
"Konflik yang terjadi membuat misi TCUGGp untuk mewujudkan Kaldera Toba harmoni dan masyarakat sejahtera terhambat," katanya.
Karena saya yakin Gubernur Sumatera Utara tidak akan melakukan tindakan yang merugikan Toba Caldera Unesco Global Geopark terutama Provinsi Sumatera Utara
Kemungkinan besar, sambungnya, Kadisbudpar sebagai pemrakarsa pergub tidak menjelaskan secara detail kepada gubernur tentang pergub dan perubahan struktur Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, yang harus mengacu kepada kriteria yang dibuat Unesco.
Baca juga:
- Gubsu Bentuk Personel Geopark Kaldera Toba, Hidayati Tolak Ikut
- Jangan Gunakan Logo Kaldera Toba Unesco Sembarangan
- Proses Panjang Kaldera Toba Meraih Pengakuan Unesco
Robert bahkan mengungkap, SK Gubernur Sumut tentang perubahan struktur pun terkesan disembunyikan.
Sebelumnya diberitakan, Hidayati menolak namanya dimasukkan sebagai Koordinator Bidang Konservasi dan Lingkungan, Badan Pengelola Toba Caldera Unesco yang kepengurusannya sudah diterbitkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sesuai SK Gubsu nomor: 188.44/630/KPTS/2020 tentang Pengangkatan Personel Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Sumatera Utara tertanggal 14 Desember 2020.
Hidayati dalam surat pernyataan tertanggal 17 Desember 2020, mengatakan, sebagai General Manager Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba dengan Pergub nomor: 88 tahun 2017, dirinya telah melaksanakan amanah tersebut dengan baik yang terbukti tercapainya pengakuan dan status Unesco Global Geopark.
Selanjutnya, Pergub Sumatera Utara yang diusulkan dan disusun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara belum melalui analisis akademik, dan para pakar yang diyakini Gubernur Sumatera Utara tidak mengetahui kronologis penyusunan peraturan gubernur ini, yang terbukti dari susunan peraturan tersebut tidak dengan pertimbangan regulasi yang tepat.
"Karena saya yakin Gubernur Sumatera Utara tidak akan melakukan tindakan yang merugikan Toba Caldera Unesco Global Geopark terutama Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Di samping itu, kata Hidayati, Peraturan Gubernur Sumatera Utara tersebut belum sesuai dengan prinsip dan kriteria oleh Unesco Global Geopark sehingga berdampak terhadap keberlanjutan status Unesco Global Geopark.
Berdasarkan SK Gubernur Sumut tertanggal 14 Desember 2020, struktur Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Sumatera Utara diketuai Kadisbudpar Sumut. Ada nama Mangindar Simbolon sebagai ketua harian dan sejumlah pengurus lainnya, termasuk nama Hidayati, Wilmar Simandjorang dan Alimin Ginting.[]