Pertarungan Denny Siregar

Istirahat dulu, Sabtu dan Minggu. Senin tarung lagi. Kita bikin apinya lebih besar lagi. Denny Siregar bertarung melawan raksasa Telkomsel.
Denny Siregar. (Foto: Cokro TV)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar sedang bertarung dengan Telkomsel. Ia menuntut pertanggungjawaban Telkomsel ke jalur hukum, melaporkan Telkomsel ke polisi karena data pribadinya di Telkomsel bocor, disebarluaskan. Tersangka pelaku yang membobol datanya telah ditangkap polisi, namanya Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun, yang ternyata adalah karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya. Febri ditangkap polisi di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Denny Siregar merasa heran penjebol datanya pangkatnya cuma pegawai outsourcing. Ia mengatakan patut curiga ada orang dalam, orang penting dalam Telkomsel, yang menyebarkan data pribadinya tersebut. Baca selengkapnya Denny Siregar Memburu Orang Dalam Telkomsel.

"Istirahat dulu, Sabtu dan Minggu. Senin tarung lagi. Kita bikin apinya lebih besar lagi," kata Denny Siregar di laman Facebook, Sabtu, 11 Juli 2020.

Denny Siregar kemudian membuat catatan berjudul Kisah dalam Secangkir Kopi.

"Setiap kali membaca kisah kepahlawanan dari buku-buku sejarah, saya dulu selalu membayangkan seperti mereka. Rasanya menyenangkan. Baru saya paham sekarang, bahwa untuk menjadi sedikit saja seperti mereka, butuh perjuangan yang sangat besar, baik mental maupun fisik yang kuat. Napas harus panjang, strategi harus cerdas.

Dan yang paling utama dari semua itu adalah kemampuan untuk memahami bahwa apa yang Anda lakukan, bukan untuk diri anda sendiri, bukan juga buat keluarga Anda, apalagi untuk kekayaan. Tetapi untuk mengubah sesuatu yang rusak menjadi lebih baik. Membangun tatanan dari puing-puing yang berserakan.

Perjuangan itu bersifat spiritual, bukan lagi material. Dan kelak ketika kita pergi, rohnya akan tetap menyebar dan mengkader roh-roh lain untuk menaikkan tingkatannya ke level yang berbeda, sesuai masanya.

Itulah kenapa saya sekarang lebih menyenangi proses daripada hasil, karena hasil urusan Tuhan. Proseslah yang menjadikan manusia kaya. Hidup hanya sekali. Mari kita jadikan berarti. Karena manusia, bagi manusia lainnya, adalah sebuah inspirasi."

Napas harus panjang, strategi harus cerdas.

Baca juga: Denny Siregar Vs Kaum Radikal di Tubuh Telkomsel

TelkomselIlustrasi - Gedung Telkom Landmark Tower (tengah). (Foto: tlt.co.id)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap tersangka pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar. Tersangka bernama Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun, karyawan kontrak atau outsourcing Telkomsel di Surabaya. Ia ditangkap di kawasan Rungkut Surabaya, Jawa Timur.

"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan ada dua motif yang dimungkinkan melatarbelakangi tersangka pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Pertama, secara pribadi pelaku simpati dengan akun Twitter tersebut. Kedua, motif tersangka karena memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar. FPH sendiri memang simpatisan akun @opposite6891," ujar Reinhard.

Febriansyah Puji Handoko ditangkap, kata Reinhard, karena melakukan tindakan tersebut dengan tidak melalui autorisasi atau persetujuan atasan. Febriansyah membuka data pribadi Denny Siregar kemudian mengirimkannya ke akun Twitter @opposite6891, berikutnya disebarkan di akun Twitter.

Denny Siregar mengaku senang dengan kinerja pihak kepolisian. "Saya senang ketika Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di dalam Telkomsel yang memasok data ke akun Opposite. Terima kasih atas gerak cepatnya Polri. Ini lumayan melegakan, karena dengan begitu kita tahu bahwa memang ada 'orang dalam' yang bermain di sana menjual data."

Sederet pasal siap menjerat Febriansyah Puji Handoko. Yaitu Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Febriansyah Puji Handoko terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
Motif Pegawai Telkomsel Bocorkan Data Denny Siregar
Motif pegawai Telkomsel yang membocorkan data pribadi pegiat media sosial Denny Siregar sudah mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Polisi Ciduk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar
Pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel di Surabaya.
Denny Siregar Menggugat Telkomsel
Data itu begitu lengkap, sehingga tidak mungkin data itu didapat dari luar, kecuali orang dalam Telkomsel sendiri yang membocorkan. Denny Siregar.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.