Jakarta - Kredit investasi atau pinjaman investasi adalah modal atau kredit dalam bentuk uang yang disalurkan melalui bantuan bank dengan tujuan untuk berbagai keperluan usaha yang kamu miliki.
Untuk mengajukan pinjaman investasi ini kamu harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut.
- Legalitas usaha yang dimiliki seperti SIUP, SITU, NPWP, TDP atau Surat Keterangan Usaha
- Identitas diri seperti KTP, SIM dan jika yang mengajukan adalah badan usaha maka yang diperlukan adalah Akte Pendirian badan usaha tersebut.
- Foto copy Rekening Koran, Tabungan paling tidak selama 3 bulan terakhir.
Rata-rata syarat pengajuan kredit antar bank akan sama dan biasanya jangka waktu untuk maksimal kredit mencapai 15 tahun dan untuk grace period akan selama 4 tahun.
- Baca Juga: Cara Berinvestasi di Aplikasi Bibit Meski Bergaji UMR
- Baca Juga: Begini Cara Memulai Investasi Pertama di Aplikasi Ajaib
Untuk batasan kredit mulai dari Rp 100 juta rupiah hingga 40 Milyar. Namun, untuk kebijakan setiap Bank kemungkinan bisa berbeda terjadi tergantung dengan kondisi setiap Bank dimana kamu mengajukan pinjaman investasi tersebut.
Ada beberapa cara dalam pembayaran dalam pinjaman investasi yaitu.
- Term Loan yang merupakan sebuah fasilitas kredit investasi yang cara pembayarannya dilakukan secara bertahap atau mencicil atau mengangsur.
- Term Loan Grace Period atau TLG yang mana cara pembayaran hanya untuk bunga kreditnya saja lalu untuk pokok kredit akan dibayarkan saat memasuki Grace Period.
- Term Loan Principal atau juga TLP yang mana pembayaran menggunakan sistem angsuran yang jumlahnya setiap bulan selalu sama. Namun untuk besaran bunganya akan ditetapkan berdasarkan besaran outstanding.
- Baca Juga: Wow! Begini Cara Investasi di Indodax Agar Profit
- Baca Juga: Bagaimana Cara Investasi Menggunakan Aplikasi Bibit?
Untuk fasilitas kredit investasi ini memang cukup banyak peminatnya di Indonesia dan memang sangat disarankan bagi pemilik usaha yang ingin mengembangkan usahanya agar bisa bertambah besar. []