Persatuan Jaksa Indonesia Batal Dampingi Pinangki

PJI membatalkan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus grativikasi dari Djoko Tjandra.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) Setia Untung Arimuladi. (Foto: Ist)

Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) membatalkan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan suap dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bal Djoko Tjandra.

"Persatuan Jaksa Indonesia tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Persatuan Jaksa Indonesia tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM.

Baca juga: Profil Jaksa Pinangki, Menemui Buron Djoko Tjandra

Menurut Setia, Pinangki mestinya berhak mendapatkan pembelaan hukum. Namun dalam pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI disebutkan pembelaan diberikan kepada anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas dan profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. 

Oleh karena itu, dalam kasus Pinangki yang di luar kapasitasnya sebagai jaksa, maka PJI menganulir pemberian pendampingan. Musababnya, organisasi tersebut merupakan salah satu pilar dari institusi Kejaksaan RI.

"Dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," kata Setia Untung yang juga Wakil Jaksa Agung ini.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki akan mendapat pendampingan selama menjalani proses hukum kasusnya di Kejaksaan Agung.

"Sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin, 17 Agustus 2020. 

Baca juga: Pidana Jaksa Pinangki Demi Nama Baik Institusi

Pinangki diduga menerima suap senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Ia sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buron di Malaysia pada 2019 lalu.

Pada Rabu, 12 Agustus 2020, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan inspeksi internal. Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pinangki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.

Tak hanya itu, sebelumnya Pinangki juga telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung. []

Berita terkait
Kasus Djoko Tjandra, PJI Dampingi Jaksa Pinangki
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersangka dugaan gratifikasi Djoko Tjandra.
Tersangka, Apa Status Jaksa Pinangki di Kejagung?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan.
Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan dan Kepolisian bisa menggandeng KPK untuk mengungkap kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Opini Lestantya R. Baskoro