Perpu KPK Batal, PKS Setuju Sinyal Neo Orde Baru

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sepakat dengan kemungkinan lahirnya neo Orde Baru setelah Presiden Jokowi menolak menerbitkan Perpu KPK.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: pksjabar.org)

Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sepakat dengan pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kemungkinan lahirnya neo Orde Baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

Menurut dia, Jokowi menolak meneken Perpu KPK dapat memicu turunnya kualitas demokrasi terkait penanganan rasuah di Tanah Air. "Pada sisi, turunnya kualitas demokrasi. Tidak sehatnya sistem politik di Indonesia," kata dia kepada Tagar pada Senin, 4 November 2019.

Mardani kemudian menyinggung kualitas kontrol publik ke penguasa yang kini dianggapnya semakin melemah. Dari sejumlah penyampaian pendapat di muka umum, kata Mardani, aparat bertindak represif.

Menurut dia, ruang-ruang yang seharusnya terbuka untuk meyalurkan pendapat dan ekspresi tak dibatasi dengan dalih makar dan sebagainya.

Setuju ada penegakan hukum. Termasuk bagi aparat yang represif.

Contohnya, kata Mardani, kasus yang dialami aktivis Dandhy Laksono yang ditangkap polisi karena unggahannya di media sosial terkait Papua dipersoalkan. Begitu juga, lanjut dia, Ananda Badudu yang dipersoalkan menggalang dana mandiri untuk mendukung aksi mahasiswa turun ke jalan menolak RUU bermasalah dan disahkannya UU KPK hasil revisi.

"Pemerintah perlu menjamin kebebasan berpendapat. Dan memberi ruang bagi civil society untuk mengekspresikan pendapatnya tanpa rasa takut dan khawatir. Kasus Dandhy, Badudu, dan sebutan makar ada di lapangan," ujar dia.

"Setuju ada penegakan hukum. Termasuk bagi aparat yang represif," kata Mardani.

Harapan besar juga diungkapkan Mardani kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis untuk mengungkap dalang di balik penyerangan air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan, sesuai dengan instruksi Jokowi.

Tindakan mengungkap kasus yang dialami Novel, kata Mardani, bisa menjadi tolok ukur Polri dan pemerintah menjamin rasa aman terhadap pegawai lembaga independen KPK yang bertugas manumpas rasuah di Indonesia, dan masyarakat pada umumnya.

"Kita tunggu dengan penuh seksama. Ini bukan kasus kecil. Jika penyidik KPK saja mendapat perlakuan seperti ini bagaimana dengan warga biasa," tutur dia.

Berita terkait
Kriteria Dewan Pengawas KPK Versi Pukat UGM
Dewan Pengawas KPK seharusnya diisi orang berpengalaman. Pukat UGM memberi kriteria salah satunya sosok yang tidak kontroversial
Warganet Meminta Jokowi Memilih Ahok Jadi Pengawas KPK
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat dukungan besar dari warganet untuk menjadi Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Pilkada 2020 Suara Partai Pencetus Revisi UU KPK Anjlok
Suara 5 partai pengusung revisi UU KPK diprediksi bakal anjlok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.