Perpres Tenaga Kerja Asing Akan Digugat ke MA, Ini Isi Perpres Tersebut Selengkapnya

Ini isi selengkapnya Perpres 20/2018 tentang aturan tenaga kerja asing di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang aturan tenaga kerja asing di Indonesia pada 26 Maret 2018. (Foto: Kris/Biro Pers Setpres)

Jakarta, (Tagar 26/4/2018) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan upaya uji materi ini akan ditempuh bersama kuasa hukum KSPI Yusril Ihza Mahendra.

"Atas dasar kesamaan pandangan, Yusril bersedia membantu. Kami akan lakukan 'judicial review' ke MA untuk minta Perpres itu dicabut," kata Said di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Said menuturkan walaupun bisa mendorong peningkatan investasi, Perpres ini bisa menimbulkan efek jangka panjang yang buruk, apalagi kalau Perpres ini dibuat untuk mengakomodasi kepentingan investasi dengan China.

Said mengatakan hal itu dengan asumsi Perpres ini adalah negosiasi masuknya modal investasi China yang tertunda seperti LRT, kereta api cepat, jalan tol, bendungan dan beberapa proyek pelabuhan untuk tol laut.

"Ancaman investasi China yang datang ke Indonesia itu diiringi masuknya 'unskilled worker' yang masif itu mengancam keberlangsungan dari lapangan kerja untuk pekerja lokal. Itu persoalannya," kata dia.

Said mencontohkan, ada enam perusahaan baja di kawasan Pulo Gadung, Jakarta yang menggunakan buruh kasar asal China hingga mencapai 30 persen. Bahkan, mereka seringkali mendapatkan gaji tiga kali lipat dari upah minimum di Jakarta.

"Situasi itu akan menimbulkan kecemburuan sosial dari pekerja dalam negeri. Oleh karena itu, perjanjian investasi dengan pihak asing tidak menyertai kesepakatan masuknya tenaga kerja kasar," ucap dia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menyatakan, penggunaan tenaga kerja asing sebagai buruh kasar adalah pelanggaran. 

"Dari dulu sampai sekarang pekerja kasar asing masih dilarang. Kalau ada pekerja kasar asing yang bekerja di sini itu adalah pelanggaran," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Ia mengatakan bagi warga yang menemukan pekerja kasar asing dapat melaporkan hal tersebut ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan bahwa tak ada masalah dengan Perpres 20/2018, justru menegaskan perlindungan pada pekerja lokal. 

"Tapi karena dikeluarkan di tahun politik, digorenglah Perpres itu," kata Mudhofir.

Ia sendiri lebih fokus pada tantangan global yang dihadapi buruh, seperti bagaimana meningkatkan kompetensi pekerja di zaman serba digital, daripada mengurus isu sarat kepentingan politik.

Intinya Perpres itu menyederhanakan proses, bukan mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

Menjelang Hari Buruh atau May Day 1 Mei, Perpres 20/2018 ramai diperdebatkan. 

Berikut isi Perpres 20/2018 selengkapnya.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: 

a. bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing; 

b. bahwa pengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk peningkatan investasi; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Mengingat: 

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); 6. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210).

Memutuskan:

Menetapkan: Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1 (1)Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

(2) Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. 

(3) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

(4) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 

(5) Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Vitas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja. 

(6) Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja. 

(7) Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 

(8) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(9) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bab II Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 2 (1) Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. 

(2) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pasal 3 Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: 

a. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional; 

b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia; 

c. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia; 

d. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang; 

e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan; 

f. usaha jasa impresariat; dan 

g. badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang.

Pasal 4 

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. 

(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Pasal 5 

(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. 

(2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 

(3) Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 6 

(1) Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang sama. 

(2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama. 

(3) Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7 

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan penggunaan TKA; b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; c. jangka waktu penggunaan TKA; dan d. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. 

(3) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

(4) Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan: a. surat izin usaha dari instansi yang berwenang; b. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang; c. bagan struktur organisasi perusahaan; d. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan e. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. 

(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.

Pasal 8 

Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 9 Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.

Pasal 10 

(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

(2) Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11 

(1) RPTKA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku sesuai dengan jangka waktu rencana penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA. 

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan sepanjang terdapat perubahan mengenai: a. alamat Pemberi Kerja TKA; b. nama Pemberi Kerja TKA; c. jabatan yang akan diduduki TKA; d. kebutuhan menggunakan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tercantum dalam RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); e. jangka waktu penggunaan TKA; f. jumlah TKA yang melebihi jumlah TKA dalam RPTKA awal; dan/atau g. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan. 

(3) Pemberi Kerja TKA menyampaikan perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 12 Perubahan RPTKA disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 13 

(1) Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja. 

(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 14 

(1) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir; b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan; c. nama jabatan dan jangka waktu bekerja; d. pernyataan penjaminan dari Pemberi Kerja TKA; dan e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA. 

(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 15 

(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi. 

(2) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri. 

(3) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 16 

(1) Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA, tidak diwajibkan memiliki RPTKA dan membayar dana kompensasi penggunaan TKA. 

(2) Penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan, tidak diwajibkan membayar dana kompensasi penggunaan TKA. 

(3) Ketentuan mengenai jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17 

(1) Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Vitas untuk bekerja. (2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. (3) Pejabat imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk pejabat imigrasi yang berada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 18 

Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dimohonkan dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Pasal 19 

Pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 20 

(1) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sekaligus dapat dijadikan permohonan Itas. 

(2) Dalam hal pengajuan permohonan Itas dilakukan sekaligus dengan permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 21 

(1) Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 

(2) Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA. 

(3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.
Pasal 22 Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 

Permohonan Vitas untuk bekerja dan Itas bagi TKA dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 

(1) Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan setiap tahun sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia. 

(2) Dalam hal penggunaan TKA lebih dari 1 (satu) tahun, pembayaran dam kompensasi untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. penerimaan negara bukan pajak, dalam hal TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi; b. penerimaan daerah provinsi, dalam ha! TKA bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. penerimaan daerah kabupaten/kota, dalam hal TKA bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Pasal 25 

Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Bab III Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 26

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib: 

a. menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; 

b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan 

c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Pasal 27 

Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Pasal 28 

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri. 

(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan pelatihan mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab IV Pelaporan

Pasal 30 

(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping. 

(3) Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Kantor Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

Pasal 31 

Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA kepada unit kerja pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi kerja TKA.

Bab V Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 32 

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 33 

(1) Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan; dan b. pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. 

(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Pengawasan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.

Bab VI Sanksi

Pasal 34 

(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

(2) Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dan TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Bab VII Pembiayaan

Pasal 35 

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab VIII Ketentuan Lain-lain

Pasal 36 

(1) Proses penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online). 

(2) Penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online) dilakukan secara bertahap. 

(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri belum memiliki sistem elektronik (online), persetujuan Vitas oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi diberikan melalui telekomunikasi surat elektronik.

Bab IX Ketentuan Peralihan

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. RPTKA dan izin yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA dan ditetapkan oleh Pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b. Permohonan RPTKA dan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Bab X Ketentuan Penutup

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 39 Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada 26 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Diundangkan di Jakarta pada 29 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 39. (af)

Berita terkait