Perpres 77/2021: Wamen Dapat Bonus 500 Juta per Satu Periode

Presiden Jokowi menetapkan pemberian uang penghargaan atau bonus kepada wamen apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya.
(Foto: Dok. BPMI)

Jakarta - Wakil Menteri yang akan berakhir jabatannya akan mendapatkan uang bonus senilai Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.

Ketentuan pemberian uang penghargaan itu tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen).

Dalam beleid terbaru itu, Jokowi menetapkan pemberian uang penghargaan atau 'bonus' kepada wamen apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya.

Adapun besaran bonus yang akan diterima eks wakil menteri itu sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan. Ketentuan pemberian uang penghargaan itu tertuang dalam Pasal 8 Perpres 77/2021 yang merupakan hasil pengubahan dari beleid sebelumnya.

"Wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021 sebagaimana dilihat dari salinannya pada Senin (30/8/2021).

"Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan wakil menteri," demikian isi Pasal 8 Ayat (2).

Besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri sebagaimana dimaksud, diberikan berdasarkan formula sebagai berikut

a. Masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. Masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;

c. Masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. Masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. Masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan. Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.

Dalam hal wakil menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan

belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli

warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly pada tanggal yang sama.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Nama-nama Menteri & Wakil yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Daftar nama-nama Menteri dan Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
KPK: Menteri dan Wakil Menteri Baru Wajib Laporkan Kekayaan
KPK mengimbau kepada menteri yang baru dilantik Presiden Joko widodo untuk melaporkan harta kekayaannya
Profesional Jabat Menteri, Jokowi Harus Tendang Wakil Partai
Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus pertimbangkan profesional nonpartai duduki menteri Kabinet Indonesia Maju, tendang wakil partai korupsi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.