Pernusa Sebut FPI Setia Pancasila Demi Rizieq Shihab

Ketua Pernusa Norman Hadinegoro sebut surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI dari FPI demi memuluskan kepulangan Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Ketua Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro mengatakan surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI yang diterbitkan FPI bagian dari memuluskan rencana untuk konsolidasi kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia.

Hanya urusan administrasi, dan tidak ada jaminan FPI melaksanakan Pancasila.

"Ada rencana ke arah sana (memulangkan Rizieq)," kata Norman kepada Tagar pada Kamis, 28 November 2019.

Namun, rencana tersebut dapat berjalan tanpa hambatan bila status hukum Rizieq di Indonesia menemukan titik terang. Sang Imam Besar FPI diketahui terbelit masalah hukum di kampung halamannya.

"Karena ini negara hukum, Rizieq banyak kesandung kasus yang harus dicari solusinya," ucapnya.

Norman menegaskan sanksi dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI yang ditulis FPI dengan materai lantaran tak ada jaminan pasti apakah akan dijalankan setelah izin surat teterangan terdaftar (SKT) Ormas FPI memenuhi persyaratan dan diterbitkan.

"Itu hanya prasyarat untuk memperoleh rekomendasi saja. Hanya urusan administrasi, dan tidak ada jaminan FPI melaksanakan Pancasila," tutur dia.

Sebab itu, Norman meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian cermat dalam mengambil keputusan ihwal perpanjangan izin SKT Ormas FPI. Dia mendorong FPI melakukan tindakan konkret terlebih dahulu untuk membuktikan kepada masyarakat terkait berubah dari rekam jejak terdahulu.

"Menteri tidak perlu buru-buru mengeluarkan rekomendasi FPI. Sekarang perlu pembuktian gerakannya di tengah-tengah masyarakat yang sudah keburu antipati," katanya.

"Jika dipaksakan kehadiran FPI maka FPI harus membuat pernyataan terbuka di ruang publik dan minta maaf atas dosa-dosanya yang selama ini dikenal radikal bagi yang tidak sepaham," ujar Norman.

Diketahui izin SKT FPI telah kadaluarsa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Juni 2019. Pihak FPI telah melakukan perpanjangan, tetapi tak memenuhi persyaratan. Berkas pengajuan izin SKT FPI dikembalikan dan diminta dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag).

Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengklaim pemerintah mempersulit izin SKT FPI. Bila di akhir keputusan izin tersebut tak juga meluncur, Sugito mengatakan ormasnya akan tetap menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI seperti biasanya.

Bahwa selama ini kita mengurus tidak pernah ada masalah apapun, hanya kali ini saja. Jadi kalaupun misalnya SKT dengan alasan ini itu tidak dikeluarkan, FPI tetap akan menjalankan aktivitas seperti biasanya, yang positif tentunya," ucap Sugito kepada Tagar pada Selasa, 26 November 2019.

Berita terkait
Pernusa: Menteri Agama Tidak Punya Nyali Hadapi FPI
Ketua Pernusa, Norman Hadinegoro menilai Menteri Agama Fachrul Razi yang memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI melukai banyak orang.
Saran Moeldoko untuk Rizieq Shihab Bila Niat Pulang
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan saran bila mam Besar FPI Rizieq Shihab niat pulang ke Indonesia.
Mahfud Menduga Rizieq Shihab Bermasalah di Arab
Menko Polhukam Mahfud MD menduga ada masalah yang sedang dihadapi Rizieq Shihab di Arab Saudi.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.