Jakarta - Ketua Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro mengatakan surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI yang diterbitkan FPI bagian dari memuluskan rencana untuk konsolidasi kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia.
Hanya urusan administrasi, dan tidak ada jaminan FPI melaksanakan Pancasila.
"Ada rencana ke arah sana (memulangkan Rizieq)," kata Norman kepada Tagar pada Kamis, 28 November 2019.
Namun, rencana tersebut dapat berjalan tanpa hambatan bila status hukum Rizieq di Indonesia menemukan titik terang. Sang Imam Besar FPI diketahui terbelit masalah hukum di kampung halamannya.
"Karena ini negara hukum, Rizieq banyak kesandung kasus yang harus dicari solusinya," ucapnya.
Norman menegaskan sanksi dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI yang ditulis FPI dengan materai lantaran tak ada jaminan pasti apakah akan dijalankan setelah izin surat teterangan terdaftar (SKT) Ormas FPI memenuhi persyaratan dan diterbitkan.
"Itu hanya prasyarat untuk memperoleh rekomendasi saja. Hanya urusan administrasi, dan tidak ada jaminan FPI melaksanakan Pancasila," tutur dia.
Sebab itu, Norman meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian cermat dalam mengambil keputusan ihwal perpanjangan izin SKT Ormas FPI. Dia mendorong FPI melakukan tindakan konkret terlebih dahulu untuk membuktikan kepada masyarakat terkait berubah dari rekam jejak terdahulu.
"Menteri tidak perlu buru-buru mengeluarkan rekomendasi FPI. Sekarang perlu pembuktian gerakannya di tengah-tengah masyarakat yang sudah keburu antipati," katanya.
"Jika dipaksakan kehadiran FPI maka FPI harus membuat pernyataan terbuka di ruang publik dan minta maaf atas dosa-dosanya yang selama ini dikenal radikal bagi yang tidak sepaham," ujar Norman.
Diketahui izin SKT FPI telah kadaluarsa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Juni 2019. Pihak FPI telah melakukan perpanjangan, tetapi tak memenuhi persyaratan. Berkas pengajuan izin SKT FPI dikembalikan dan diminta dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag).
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengklaim pemerintah mempersulit izin SKT FPI. Bila di akhir keputusan izin tersebut tak juga meluncur, Sugito mengatakan ormasnya akan tetap menjalankan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI seperti biasanya.
Bahwa selama ini kita mengurus tidak pernah ada masalah apapun, hanya kali ini saja. Jadi kalaupun misalnya SKT dengan alasan ini itu tidak dikeluarkan, FPI tetap akan menjalankan aktivitas seperti biasanya, yang positif tentunya," ucap Sugito kepada Tagar pada Selasa, 26 November 2019.