Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Islam

Pernikahan merupakan salah satu prosesi sakral dalam perjalanan hidup manusia. Bagaimana perspektif Islam dalam memaknai pernikahan beda agama?
Ilustrasi pernikahan berbeda agama (Foto: Pixabay)

Jakarta - Pernikahan merupakan salah satu prosesi sakral dalam perjalanan hidup manusia. Pernikahan juga dimaknai sebagai pencapaian hidup. Tiap insan tentunya memiliki keinginan untuk mengarungi bahtera pernikahan dengan harmonis.

Belum lama ini nikah beda agama menjadi perbincangan di media sosial. Berawal dari kabar negara mayoritas muslim, Tunisia, yang menghapuskan larangan nikah beda agama, terutama wanita muslim yang mengarungi bahtera pernikahan dengan lelaki non-muslim. 

Bila ditelisik, nikah beda agama bukan fenomena baru dalam perjalanan hidup umat manusia. Bahkan, di dalam kitab suci, disebutkan kisah pernikahan berbeda agama. Akan menjadi sangat dilematis bila kita sebagai umat beragama tidak mampu memaknai tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia, Masduki Baidlowi memberikan pandangan. 

"Kalau dalam perspektif Islam, laki-laki Muslim boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam. Yang tidak boleh (ialah) perempuan (beragama Islam) menikahi pria yang tidak (beragama) Islam," tutur Masduki kepada Tagar pada Rabu 17 Juli 2019.

Lebih lanjut Masduki memberi tanggapan mengenai pernikahan beda agama dalam konteks ke-Indonesia-an. "Kalau konteks di Indonesia sih perspektif-nya kembali kepada ajaran agama saja, kembali kepada ajaran agama masing-masing," ujar Masduki.

Menurut Masduki, hukum dan aturan nikah beda agama dalam agama Islam telah tertulis di dalam Al Quran maupun Hadist. Laki-laki muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan non-muslim. Dalam Al Quran tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 5, yang menyebutkan:

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi."

Sementara wanita beragama Islam tidak diperbolehkan menikah dengan pria non-muslim sebagaimana yang tertulis dalam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 10.

"Apabila kamu telah mengetahui bahwa wanita-wanita mukminah itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka yang kafir. Wanita-wanita muslimah itu tidak halal (dinikahi) oleh lelaki-lelaki kafir, dan lelaki-lelaki kafir itu tidak halal (menikahi) wanita-wanita muslimah."  

Pertimbangan agama tentulah menjadi hal yang krusial bagi orang yang menganut agama tersebut baik secara nilai, prinsip dan perilaku.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.