Permohonan Penghina Risma Belum Diterima Polisi

Tersangka penghina Tri Rismaharini, Zikria sampai saat ini masih ditahan polisi karena permohonan penangguhan penahanan belum disetujui.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Mapolrestabes Surabaya, Senin 3 Februari 2020. (Foto: Dokumen/Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil. Belum dikabulkannnya penangguhan penahanan, karena saat ini polisi masih mengevaluasi surat penangguhan penahanan tersebut.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar (Kombes) Sandi Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Namun hingga kini pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahahan.

Apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya, itu menjadi pertimbangan kami.

"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi, karena kami sudah dengar dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) bahwa keluarga tersangka berikut dengan pengacaranya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Sandi di Mapolda Jatim, Jumat 14 Februari 2020.

Pengabulan permohonan penangguhan ini menurut Sandi, akan dikeluarkan setelah syarat formalnya sudah terpenuhi. Namun, Sandi menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan oleh pihak Polrestabes Surabaya.

"Apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tidak pidana lainnya, itu menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," ujar Sandi.

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini, sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan evaluasi terkait surat penangguhan penahanan ini. Tapi, Sandi juga belum bisa memastikan kapan surat tersebut dapat dikabulkan.

"Saat ini sedang dievaluasi oleh penyidik nanti hasilnya ini kami sampaikan pada teman-teman," ucap mantan Kepala Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui sudah memaafkan Zikria dan bahkan meminta seluruh warga Kota Surabaya untuk ikut memaafkan penghinanya itu.

"Saya berharap kepada seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah. Mari kita bersama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan," kata Risma di rumah dinas Wali Kota Surabaya.

Wali kota dua periode ini mengaku, telah menerima dua surat permintaan maaf dari Zikria yang ditujukan kepadanya dan seluruh warga Surabaya. 

Surat tersebut disampaikan Zikria ke Risma melalui Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat tersebut tertulis, Zikria telah meminta maaf serta mengakui kesalahannya atas apa yang dia lakukan. []

Berita terkait
Khofifah Kawal Kepulangan 65 Warga Jatim dari Natuna
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan 65 warga Jawa Timur di Natunan sudah dinyatakan sehat dan bebas virus corona.
MUI Pamekasan Tegas Tolak Pembangunan Bioskop
Penolakan MUI Pamekasan akan keberadaan bioskop setelah ergolakan sejumlah ormas dengan para pegiat seni di Pamekasan
Terowongan Istiqlal-Katedral Lambang Kerukunan Agama
Menteri Agama Fachrul Razi pembangunan terowongan penghubung Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral mencerminkan keserasian antar umat beragama.
0
Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN Bersihkan PT Garuda Indonesia
Hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 8,8 triliun akibat pengadaan pesawat pada kurun waktu 2011-2021