Permohonan Ganti Kelamin di Surabaya Dicabut

PN memohon pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar mengesahkan dirinya sebagai lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata.
Kuasa Hukum PN, Irwan Santoso saat mencabut permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh kliennya, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Perempuan berinisial PN (19) asal Surabaya, telah mencabut permohonan ganti kelamin, Rabu 20 November 2019. Padahal sebelumnya, PN memohon pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar mengesahkan dirinya sebagai lelaki dengan nama Ahmad Putra Adinata.

Kuasa hukum PN, Irwan Santoso membenarkan bahwa permohonan ganti kelamin telah dicabut. Permohonan dicabut karena alasan akan melengkapi berkas-berkas lain sebelum nantinya akan diajukan permohonan kembali.

"Jadi seperti dipersidangan siang ini, kami telah mencabut permohonan ganti kelamin ini. Karena setelah kami cermati dan kami periksa ternyata banyak beberapa hal yang kurang lengkap kurang cermat sehingga kami memutuskan mencabut permohonan yang sudah diajukan, untuk kami perbaiki lagi," kata Irwan.

Irwan juga menjelaskan pihaknya akan melakukan kelengkapan data kembali. Termasuk bukti-bukti dan saksi-saksi untuk dilengkapi, setelah itu rencananya akan diajukan lagi.

"Setelah semua lengkap, tentu akan kami ajukan lagi," ujar dia.

Jadi seperti dipersidangan siang ini, kami telah mencabut permohonan ganti kelamin ini.

Sementara itu, ketika ditanya kapan kelengkapan itu bisa rampung? Irwan belum bisa menjelaskan. Menurutnya paling tidak secepatnya semua kekurangan itu bisa dipenuhi.

"Doakan secepatnya akan kami perbaiki, dan sekarang masih proses, kami pun juga butuh waktu, kami akan persiapkan sebaik mungkin," imbuh dia.

Irwan menjelaskan, permohonan ganti kelamin ini sudah wajar terjadi. Apalagi ia melihat alasan permohonan tersebut juga tak menyimpang dari medis.

"Ini alasan fisiologis, dan alasan medis. Karena secara fisik dia laki-laki. Cuma status dia di akta kelahiranlah yang perempuan," ucap Irwan.

Di sisi lain, disinggung mengenai apakah permohonan ganti kelamin ini ditolak oleh pihak pengadilan, Irwan pun membantahnya.

"Hal ini sifatnya masih permohonan, jadi bisa saja dan kapan saja dicabut. Karena setelah kami pelajari memang belum kuat dan harus dilengkapi kembali," pungkas Irwan.

Sebelumnya, PN melakukan permohonan untuk ganti kelamin, karena awalnya dia berkelamin ganda (perempuan dan laki-laki). Namun, seiring waktu, secara fisik pemohon merasa lebih nyaman dengan jenis kelamin laki-laki.

Selain itu, pengajuan permohonan ganti kelamin sendiri, sudah diterima pihak Pengadilan sejak 14 Oktober yang lalu. Meski begitu, sidangnya belum dilakukan karena pemohon belum siap.

Hingga pada akhirnya permohonan tersebut harus dicabut, untuk dilakukan proses kelengkapan data-data. Selanjutnya akan kembali diajukan ke PN Surabaya. []

Baca juga:

Berita terkait
Tekan Kriminalitas, Pemkot Surabaya Tambah 280 CCTV
Pemkot Surabaya terus menambah jumlah Closed Circuit Television (CCTV) Face Recognition atau pengenal wajah untuk menekan angka kriminalitas.
Tabrakan, Dua Truk Terbakar di Jalur Kediri-Surabaya
Akibat dari kejadian ini, jalur Kediri-Surabaya sempat mengalami kemacetan cukup lama karena badan truk berada di tengah jalan.
Isu Racun Dioxin Pengaruhi Konsumsi Telur di Jatim
Isu telur mengandung racun dioxin ternyata mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat Jawa Timur. Ada ketakutan warga akan terkontaminasi dioxin.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja