Permendag 22/2022 Tentang Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Larangan berlaku di seluruh pabean Indonesia, dan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang
Ilustrasi: Minyak gorong (Foto: setkab.go.id)

TAGAR.id, Jakarta – Pemerintah secara resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022,” ditegaskan dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammada Lutfi tanggal 27 April 2022 ini.

Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

warga palembang antre migorWarga antre membeli minyak goreng murah di Palembang, Sumatra Selatan, menyusul kelangkaan minyak sawit, bahan baku pembuatan minyak goreng, Kamis, 24 Februari 2022 (Foto: voaindonesia.com - Abdul Qodir/AFP)

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Mendag.

Dalam aturan ini ditegaskan, para eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Lutfi.

Mendag menyampaikan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Mendag (Humas Kemendag/UN)/setkab.go.id. []

Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut

Presiden Larang Ekspor CPO, Sultan: Merugikan Petani dan Ekonomi Daerah Penghasil Sawit

Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Dilarang Mulai 28 April 2022

4 Tersangka Terkait Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Berita terkait
Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut
Jokowi meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dan mencukupi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.