Permainkan Kasus Narkoba, 8 Polisi di Sidempuan Masuk Penjara

Sebanyak delapan personel Polres Kota Padangsidempuan, Sumut, dan juga seorang warga sipil divonis penjara dengan hukuman bervariasi.
Ilustrasi penjara.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Sebanyak delapan personel Polres Kota Padangsidempuan, Sumut, dan juga seorang warga sipil divonis penjara dengan hukuman bervariasi di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 12 Januari 2021.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kasus penyitaan narkotika jenis ganja seberat 327 kilogram (Kg) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terdakwa Bripka WS dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya, masing-masing divonis pidana 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan tuntutan hukuman mati.

Terdakwa Aiptu MPB yang adalah eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidempuan, divonis 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang

Enam terdakwa lainnya, yaitu Briptu RMS, Bripka AP, Brigadir DAAH, Bripka RH, Brigadir AFL, dan Brigadir AD masing-masing divonis pidana 10 tahun penjara.

Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir AD divonis dengan subsider 3 bulan kurungan.

Keenamnya dinilai bersalah melanggar Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap putusan tersebut terdakwa bisa melakukan upaya hukum atau pikir-pikir selama tujuh hari terhitung mulai besok," kata Ketua Majelis Hakim PN Medan Martua Sagala.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan kasus berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Selanjutnya Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi Anto Ritonga. Dia menyebut harga modal Rp 1.600.000 per Kg sehingga total modal seluruhnya sebesar Rp 400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Anto Ritonga di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan.

Kemudian, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis, 27 Februari 2020. Lokasi rumah yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. 

"Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab, "jangan, nanti ada yang jemput".

Selanjutnya Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka WS. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek dengan syarat tidak ditangkap.

Bripka WS, bersama tujuh rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan.

Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg. Akan tetapi, rekayasa ini terbongkar. Ke delapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan itu bersama Edi Anto Ritonga diringkus. []

Berita terkait
Sakau Naik Motor, Sabu Warga Padangsidempuan Disita Polisi
Satlantas Polres Padangsidempuan temukan narkoba jenis sabu-sabu ketika menangani kasus kecelakaan tunggal di depan salah satu gerai sepeda motor.
Polisi Ubrak-abrik Kampung Narkoba di Padangsidempuan
Polisi menggerebek kawasan kampung yang diduga kerap dijadikan transaksi dan konsumsi narkoba di Padangsidempuan. 10 orang ditangkap.
Para Pejabat Padangsidempuan Pakai Masker di Dagu dan Mulut
Rapat paripurna HUT ke-19 Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara di DPRD setempat dikabarkan berlangsung tanpa protokol kesehatan.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.