Perlunya kerjasama dalam Penanganan Bencana

Penanganan bencana perlu dilaksanakan bersama oleh pemerintah, pihak kementerian, lembaga dan masyarakat.
Kunjungan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI mengenai Rancangan UU Tentang Penanggulangan Bencana ke Provinsi Sulawesi Selatan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020–2021.(Foto: Tagar/kemsos.go.id)

Jakarta – Pada kunjungan kerja 2-3 Oktober 2020 oleh Panita Kerja Komisi VII DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan Masa Sidang 2020-2021. Melalui diskusi ditemukan hasil bahwa penangan bencana alam tidak dapat di selesaikan sepenuhnya oleh pemerintah namun juga oleh pihak kementerian, lembaga dan masyarakat.

Dialog dan Penyerapan Aspirasi ini dihadiri oleh anggota dari daerah Sulawesi Selatan yakni Komisi VIII DPR RI, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Serta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial, LSM Pilar Nusantara, dan Forum PRB Sulawesi Selatan.

Dalam dialog tersebut Andi Sudirman Sulaiman selaku Wakil Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan perlunya flexibiltas dan kecepatan dalam regulasi penanganan bencana tanpa adanya hambatan birokrasi antara kewenangan pemerintah pusat, kabupaten atau kota dan provinsi. Andi juga menyampaikan kepuasannya terhadap penanggulangan bencana yang terjadi di Sulawesi Selatan.

“Saat banjir terjadi Luwu Utara ada sekitar 14 ribu kepala keluarga yang terdampak, Banjir di Jane Ponto, Palopo, Toraja dan Bantaeng dan peran dan dukungan dari BNPB sangat dirasakan,” ungkap Andi Sudirman Sulaiman.

Peran BNPB juga terasa saat menangani pasien Orang Tanpa Gejala, program yang dilakukan BNPB untuk menanggulanginya seperti Hotel Duta Wisata Covid-19 dan Sewa Hotel untuk pasien.

Potensi Alam Indonesia yang kaya diikuti juga dengan kemungkinan terjadinya bencana, menurut Ihsan Yunus, Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi VIII DPR RI Indonesia harus bisa mengakrabkan diri dengan alam.

“DPR RI minta masukan untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Penanggulangan Bencana (PB). Masih terjadi kendala koordinasi, perlu penguatan lembaga agar efektif dan efisien. Proses RUU PB versi pemerintah telah menjawab dan DIM akan dikompromi dan didiskusikan,” kata Ihsan.

Dirangkum dari penyerapan aspirasi oleh Ketua Tim Panja RUU Penanggulangan Bencana terdapat masukan positif dan membangun terkait menghadapi bencana alam dan sosial.

Syafei Nasution selaku Direktur Bantuan Sosial Bencana Alam Kementerian Sosial RI menyarankan keharmonisan fungsi koordinasi dari pihak BNPB dan Kepemimpinan BNPB.

“Kementerian Sosial RI sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), salah satunya menyiapkan logistik dan jaminan hidup (jadup) bagi para korban bencana, ” ucap Syafei Nasution.

BNPB diwakili oleh Kepala Biro Hukum, Zaherman Muabezi menyatakan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kepres No 12 tahun 2020 dan Perpres pengadaan barang dan jasa akan dibahas dengan BNPB.

"Terkait ketertiban administrasi dan nanti akan disampaikan jika terjadi pemeriksaan oleh BPK akan dikomunikasikan dengan BNPB pusat," jelas Zaherman.

Sedangkan menurut Nikmal, mewakili BPBD Sulawesi Selatan menyatakan proses pencairan dana hibah baru bisa dicairkan akhir taun yang menururtnya terlalu lama. Dia menyatakan perlunya kerjasama antara pemerintah pusat, BNPB, Kementerian PU serta pihak terkait untuk pembangunan dan pencairan dana hibah.

Edi mewakili BAPPEDA Sulawesi Selatan menyarankan Kemendagri untuk mengatur regulasi Dana Tidak Terduga (DTT). “Pemanfaatan DTT dengan laporan standar keuangan akutansi pemerintah. Terkait DTT, BPK dinilai saklek dengan regulasi sehingga banyak belanja DTT dianggap terindikasi sebagai temuan, ” jelas Edi.

Sedangkan, perlunya pemetaan potensi bencana di Indonesia serta memasukan unsur masyarakat dalam DIM disampaikan oleh Syamsuddin Awing dari LSM Pilar Nusantara. 

Kemudian, Leo Sambo dari Forum PRB Sulawesi Selatan menyapaikan perlunya dana alokasi khusus untuk isu perempuan, lingkungan hidup di daerah provinsi, kabupaten, serta kota dalam RUU Penanggulangan Bencana. []

Baca juga:


Berita terkait
Kemensos Membuka Diri dalam Pengawasan Penggunaan Anggaran
Kementerian Sosial bersedia untuk diawasi oleh instansi lain dan juga publik
Kemensos Cegah Stunting Melalui Pelatihan SDM Kesos
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui BP3S menjalin kerja sama dengan Tanoto Foundation untuk mengurangi dan mencegah stunting melalui SDM Kesos.
Jokowi Minta TNI-Polri Tanggap Bencana Alam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungannya terhadap berbagai upaya yang dilakukan TNI-Polri untuk tanggap bencana.