Perluasan Kesempatan Kerja Tenaga Profesional di Republik Korea

Salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea
Buruh migran Indonesia tiba dari Malaysia di pelabuhan Bandar Sri Junjungan di Dumai, Riau pada 2 April 2020, setelah Indonesia menyatakan keadaan darurat pada 31 Maret akibat virus corona melonjak (Foto: voaindonesia.com - AFP/Iwan CKN)

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa pemerintah memiliki strategi untuk meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif, salah satunya dengan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea.

“Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta untuk meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif,” ujar Menaker usai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, 22 Maret 2022.

Ida menjelaskan, pada bulan Mei 2021, Kemnaker dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Korea telah menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang kerja sama bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Republik Korea.

“MoU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G (government-to-government) di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System,” ucapnya.

Menaker mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MoU dengan Indonesia.

“Nantinya, mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI (pekerja migran Indonesia-Red.),” ungkapnya.

Ida pun berharap, pembukaan kesempatan kerja di Republik Korea ini dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan dan pengetahuan antar kedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.

“Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi Pemerintah Indonesia dalam penjajagan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea,” ujarnya (Humas Kemnaker/UN)

Diduga Corona, TKI Tegal Diisolasi Pulang dari Korea

Mantan TKI Itu Selangkah Lagi Jadi Eksportir Kopi

PKS Minta Ungkap Mafia Perbudakan TKI, Khususnya ABK

Ribuan TKI Brebes Bekerja di Negara Terpapar Corona

Berita terkait
Perahu TKI Terbalik di Malaysia 11 Tewas
Sebelas mayat telah ditemukan sementara 25 orang masih hilang pada Rabu, 15 Desember 2021, di perairan Johor, Malaysia
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).