Perlu Nota Kesepahaman Kepemilikan Senjata Kombatan TNI

Komisi I DPR mendorong pemerintah via Menkopolhukam segera tuntaskan soal kesimpang siuran impor senpi kombatan ke instansi non militer.
Ilustrasi (Ist)

Jakarta, (Tagar 2/10/2017) - Komisi I DPR mendesak pemerintah melalui

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk segera menuntaskan kesimpangsiuran impor senjata api kombatan ke instansi nonmiliter.

Polemik ini perlu ditata kembali sesuai aturan dalam UU nomor 12 tahun 1951, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 1976 tentang Pengawasan Senjata Api, Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 tentang Perizinan, Pengawasan & Pengendalian Senpi diluar Kemhan dan TNI.

"Komisi I DPR mendorong pemerintah via Menkopolhukam segera tuntaskan soal kesimpang siuran impor senpi kombatan ke instansi non militer. Dan perlu ditata kembali sesuai dengan aturan," ujar anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi di Jakarta, Senin (2/10).

Untuk menyudahi polemik, ia menilai perlu diinisiasi membentuk nota kesepahaman antara TNI dengan 12 instansi non militer yang menggunakan senjata. Spesifikasi senjata kombatan TNI yaitu tembakan tunggal, semiotomatis (rentetan 2 atau 3 peluru) dan otomatis full rentetan. Jarak tembak efektif di atas 100 meter, Kaliber 5.56 keatas, peluru tajam, dan peluru tajam inti baja. Dengan spesifikasi demikian harusnya hanya TNI saja yang memilikinya.

"Hal itu agar senjata kombatan tidak dimiliki instansi selain TNI misalnya spesifikasinya penggerak kombinasi mekanik dan gas," tambahnya.

Polemik ini muncul karena sebelumnya beredar informasi bahwa ada senjata yang ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yaitu senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter sebanyak 280 pucuk dan 5.932 butir peluru.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa senjata yang berada di Bandara Soekarno-Hatta adalah milik instansinya. Namun, Setyo membantah penahanan tersebut karena pengadaan ini sudah diketahui Dankor Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan BAIS TNI.

Menurut Setyo, pengadaan senjata tersebut semuanya sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari perencanaan dan proses lelang.

"Kemudian proses berikutnya ditinjau staf Irwasum dan BPKP. Sampai dengan pengadaannya dan pembeliannya pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia dan masuk ke pabean Soekarno-Hatta," ungkapnya. (nhn/ant)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.