Perkosaan di UGM, Ini Empat Poin Sikap Komnas Perempuan

Harapannya agar efek jera terhadap pelaku timbul sehingga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan bisa ditekan.
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: lehmiller.com)

Jakarta, (Tagar 8/11/2018) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bereaksi atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada 2017 lalu.

Melalui keterangan persnya, Kamis (8/11), Komnas Perempuan menyerukan agar masyarakat menghadapi kasus ini dengan meninjau empat poin. Salah satu isi poin mendorong agar pemerintah segera meneken RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Upaya itu agar kasus-kasus kekerasan seksual yang kerap dialami perempuan di Indonesia dapat diusut tuntas. Begitu juga dengan pelaku kekerasan seksual agar ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Harapan lainnya, efek jera terhadap pelaku timbul sehingga kasus kekerasan seksual bisa ditekan.

Adapun empat poin itu adalah:

1. Menyerukan semua pihak, khususnya civitas akademika mendengar suara korban, hindari penyangkalan bahkan menyalahkan perempuan korban sebagai pemicu kekerasan seksual, dan lindungi integritas korban.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual di UGM Batal Wisuda

2. Meminta pihak akademik untuk melakukan investigasi independen, melakukan langkah yang memberi rasa adil pada korban dan efek jera pada pelaku.

3. Kasus ini harus jadi momen reformatif bagi seluruh kampus, lembaga pendidikan, untuk mendorong kurikulum/mata ajar tentang HAM gender, membangun sistem/layanan pengaduan dan penanganan kekerasan seksual yang ramah pada korban, dan membangun sistem pencegahan dan perlindungan sebagai dukungan prinsip belajar, utamanya jaminan rasa aman saat KKN di manapun.

4. Kasus ini menunjukkan betapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak untuk segera disahkan, karena isu kekerasan seksual sangat kompleks, bukan sekadar perkosaan dengan penetrasi, tetapi juga harus menjamin hak agar tidak terulang.

Diketahui, mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban kekerasan seksual sesama rekan KKNnya. Pelaku adalah mahasiswa Fakultas Teknik berinisial HS.

Baca juga: Ikang Fawzi Alumnus UGM: Di Dunia Kampus Ada Kekerasan Seksual, Sangat Memprihatinkan

Peristiwa itu diungkap oleh Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui tulisan yang diunggah pada 5 November 2018.

Tiga hari kemudian, aksi damai menuntut UGM mengganjar pelaku kasus kekerasan seksual itu digelar di lapangan Sansiro, Fisipol UGM, Bulaksumur, Yogyakarta. Setelah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan, ratusan mahasiswa lintas jurusan UGM membunyikan peluit bersama-sama sebagai tanda bahaya munculnya kekerasan di UGM.

Baca juga: Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM, Dosen: Suka Sama Suka atau Pemerkosaan? []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.