Perkelahian Kelompok Pemuda di Palopo Sulsel Berujung Maut

Perkelahian antar pemuda di Palopo Sulawesi Selatan berujung maut, satu pemuda dinyatakan tewas akibat sabetan senjata tajam.
Ilustrasi Pengeroyokan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Palopo - Perkelahian kelompok di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berujung maut. Seorang pemuda bernama Indra Muh Nur, 21 tahun, tewas mengenaskan akibat luka sabetan senjata tajam jenis parang.

Indra menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, Minggu 29 November 2020, kemarin sore.

Perkelahian ini sebenarnya, hanya karena persoalan sepele. Tapi, sudah kelewatan. Karena sampai ada meninggal dunia.

"Indra sempat diberikan perawatan medis dan meninggal di rumah sakit, kemarin. Ia mengalami luka serius akibat kepalanya terkena parang," kata Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas kepada Tagar, Senin 30 November 2020.

Alfian menjelaskan, perkelahian kelompok ini terjadi ketika Indra bersama dua orang rekannya, Rudi dan Awong, berboncengan tiga dengan sepeda motor, melintas di Jalan Yos Sodarso, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sabtu 28 November 2020, sekitar pukul 23.00 WITA.

Ketika di lokasi, mereka langsung diteriaki oleh terduga pelaku, bernama Atar dengan kata-kata "Woe singgah ko". Korban pun singgah. Ketika turun dari sepeda motornya, mereka langsung diserang oleh Atar dan dua orang temannya, Syaifullah alias Ipung, 21 tahun dan Rusdi Oteng, 28 tahun.

"Atar ini di rumahya Ipung. Ketika korban singgah, Atar langsung pukul kepala Rudi, Ipung yang keluar dari rumah membawa parang, langsung membacok kepala Indra hingga terkapar. Sementara, Oteng juga menganiaya Awong," bebernya.

Melihat Indra terkapar bersimbah darah, ia kemudian dilarikan ke rumah sakit. Petugas yang mengetahui perkelahian itu, langsung mengamankan para pelaku, Atar, Oteng dan Ipul.

"Perkelahian ini sebenarnya, hanya karena persoalan sepele. Tapi, sudah kelewatan. Karena sampai ada meninggal dunia," jelas dia.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo. Mereka disangkakan dengan pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (3) dan pasal 351 ayat (3) KUHP. []

Berita terkait
Dalang Perceraian, Pria di Malang Bacok Teman Hingga Tewas
Polres Malang menangkap seorang pria usai membacok hingga tewas. Pelaku membacok korban karena dendam dan membuat rumah tangganya.
Pembacok Selingkuhan Istri di Aceh Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku pembacokan terhadap selingkuhan istri di Kabupaten Ingin Jaya, Aceh Besar menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
Pria Paruh Baya di Makassar Dibacok Tetangga, Ini Penyebabnya
Ceksok persoalan lahan parkir, pria di Makassar dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok tetangganya sendiri.