Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Djoko Tjandra Segera Disidang

Berkas perkara kasus korupsi pemberian gratifikasi MA Djoko Tjandra resmi diserahkan ke PN Tipikor Jakpus.
Tersangka kasus korupsi pemberian gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). (Foto: Antara/Adam Bariq)

Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi pemberian gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jadwal persidangan akan ditetapkan oleh pengadilan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

"Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso lewat keterangan tertulisnya, Jumat 23 Oktober 2020.

Dalam dakwaan kasus ini, khusus untuk Djoko Tjandra surat dakwaannya digabung dengan kasus kasus penghapusan red notice.

Dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Bila kasus penghapusan red notice dipegang Bareskrim Polri, kasus Djoko Tjandra perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA ditangani Kejagung.

Penggabungan itu berdasarkan Pasal 141 KUHAP. Dalam dakwaan pertama Djoko Tjandra melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Atau ke dua, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Atau ke tiga, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Sedangkan untuk Andi Irfan Jaya dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita terkait
DPR Khawatir Ada Penumpang Gelap Jika KPK Pegang Djoko Tjandra
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengaku khawatir akan ada penumpang gelap jika KPK mengambilalih skandal jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Didakwa Lakukan Cuci Uang Hadiah Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan atau janji dari Djoko Soegiarto Tjandra.
MAKI Seret King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan terdapat istilah king maker dalam kasus Djoko Tjandra yang ia telah serahkan ke KPK.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.