Jakarta - Sekjen PBB, António Guterres, serta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC) menyambut baik Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang mulai berlaku pada hari Jumat, 22 Januari 2021. TPNW adalah instrumen perlucutan senjata nuklir pertama dalam kurun dua dekade lebih.
Perjanjian yang disahkan oleh 51 negara itu, mengamanatkan bantuan, seperti perawatan medis, rehabilitasi dan bantuan psikologis bagi semua korban di dalam yurisdiksi mereka. Perjanjian itu juga mewajibkan mereka untuk membersihkan daerah-daerah yang diketahui terkontaminasi akibat penggunaan atau uji coba nuklir.
“Penyintas ledakan nuklir dan uji coba nuklir memberikan kesaksian yang tragis dan menjadi kekuatan moral di balik perjanjian itu,” kata Stéphane Dujarric, juru bicara Guterres dalam suatu pernyataan.
Perlucutan senjata nuklir masih menjadi prioritas tertinggi PBB, sebut pernyataan itu. Ditambahkan, negara-negara di seluruh dunia harus mengambil tindakan segera bagi penghapusan senjata semacam itu dan mencegah malapetaka manusia dan lingkungan yang akan disebabkan oleh senjata itu.
Sekjen PBB meminta negara-negara agar “bekerja sama untuk mewujudkan ambisi ini untuk memajukan keamanan bersama dan keselamatan kolektif,” sebut pernyataan itu.
“Hari ini merupakan kemenangan bagi umat manusia. Perjanjian ini, buah upaya selama 75 tahun lebih – mengirim pesan nyata bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima sama sekali dari sisi moral, kemanusiaan dan hukum,” kata Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Peter Maurer dalam pernyataan bersama ICRC dan IFRC.
“Perjanjian ini mengajukan sebuah pernyataan yang benar-benar sederhana kepada setiap kita: Apakah kita ingin senjata nuklir dilarang atau tidak?,” kata Francesco Rocca, Presiden IFRC. “Mulai berlakunya Perjanjian Larangan Nuklir adalah awal, bukan akhir, dari upaya-upaya kita,” kata Rocca.
ICRC dan IFRC mendesak para pemimpin dunia, termasuk yang memiliki kekuatan nuklir, untuk bergabung dalam jalur “menuju dunia yang bebas senjata nuklir, sesuai dengan kewajiban internasional yang telah berlaku lama, khususnya yang berada di bawah Perjanjian Nonproliferasi Nuklir.”
Negara-negara besar pemilik senjata nuklir, termasuk AS dan Rusia, belum mengesahkan TPNW (uh/ab)/voaindonesia.com. []