Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Vonis Diketuk

Perjalanan kasus narkoba membawa Vanessa Angel menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Rabu, 18 November 2020.
Pemain sinetron Vanessa Angel. (Foto: Instagram/ vanessaangelofficial)

Jakarta - Vanessa Angel resmi menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Rabu, 18 November 2020 kemarin, menyusul vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta yang diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Perkara hukum yang menjerat Vanessa Angel bermula sewaktu ia dan suaminya, Bibi Firmasnyah, diringkus aparat dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Selatan pada Senin malam, 16 Maret 2020 silam.

Kala itu, dalam penggeledahan dan penyelidikan mendalam polisi mengantongi sejumlah barang bukti narkoba berupa 20 butir pil obat-obatan yang termasuk dalam kategori psikotropika, dalam penangkapan artis Vanessa Angel, suaminya, Bibi, dan seorang asistennya.

Vanessa AngelVanessa Angel saat dijemput aparat Kepolisan Sektor Jakarta Barat, Rabu, 8 April 2020. (Foto: Humas Polres Jakbar)

Kemudian pada Kamis, 9 April 2020, Kepala Unit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, memastikan artis Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis psikotropika.

Penetapan dilakukan setelah Vanessa dijemput polisi pada Rabu, 8 April 2020 untuk dimintai keterangan lanjutan dan menjalani pemeriksaan selama 7 jam sejak pukul 13.00 hingga 19.00 malam.

Menyusul surat putusan Vanessa sebagai tersangka, jaksa penuntut umum kemudian menuntut istri Bibi itu dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, disebutkan bahwa barang bukti pil Xanax yang dimiliki Vanessa mengandung Aprazolam. Aprazolam sendiri terdaftar sebagai psikotropika golongan IV nomor urut 02.

Kendati berkas perkara telah lengkap alias P21, kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang 6 Agustus 2020, saat itu Vanessa Angel tidak langsung ditahan.

Pasalnya, permohonannya menjadi tahanan kota dengan alasan memiliki anak bayi yang membutuhkan ASI dikabulkan Kejari Jakarta Barat. Tak lama kemudian, persidangan kasus tersebut pun mulai bergulir di pengadilan.

Vanessa AngelVanessa Angel. (Foto: Instagram/vanessaangelofficial)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara serta denda senilai Rp 10 juta atas kasus kepemilikan narkoba jenis psikotropika xanax yang menjeratnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 6 bulan penjara dan denda uang senilai Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar hakim dikutip Tagar pada Kamis, 5 November 2020 lalu.

Sebelum putusan diketuk, Vanessa Angel sempat menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadapnya. Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai pil Xanax yang ia gunakan. Istri dari Bibi Ardiansyah itu mengaku mengonsumsi pil tersebut sesuai resep dokter.

Namun, terjadi kesalahan prosedur pembelian, di mana resep dokter masih dimiliki Vanessa. Padahal, resep itu seharusnya diberikan kepada apotek bahwa pil telah diterima pasien.

Menanggapi hasil putusan pengadilan, Vanessa Angel mengatakan masih menimbang-nimbang terlebih dulu apakah pihaknya bakal mengajukan banding atau menerima.

"Pikir-pikir dulu, yang Mulia," ujar Vanessa kepada hakim di sidang putusan waktu itu.

Vanessa AngelVanessa dituntut 6 bulan penjara akibat kepemilikan psikotropika. (Tagar/Instagram)

Vanessa Angel resmi menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu, 18 November 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengatakan bahwa Vanessa Angel datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Edwin menuturkan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu, mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti lewat pernyataan tertulis kepada Tagar.

Rika mengatakan, Vanessa Angel diterima di Lapas Wanita Pndok Banbu dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan dikamar mapenaling untuk dilaksanakan Isolasi selama 14 hari," kata dia. []

Berita terkait
Vicky Prasetyo Cium Kalina Oktarani, Aldi Taher: Stop Maksiat
Aldi Taher menasihati Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani untuk segera menikah dan tidak lagi mengumbar peluk cium yang ia nilai sebagai maksiat.
Catherine Wilson Resmi Dibui, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Catherine Wilson resmi menjadi tahanan Kejari Kota Depok, setelah dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Rey Utami Coba Bunuh Diri di Dalam Penjara
Rey Utami mengaku sempat berusaha bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai di dalam penjara lantaran merasa depresi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.