Jakarta, (Tagar 2/1/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti guna mendalami keputusan Komite Kebijakan Sekor Keuangan (KKSK).
Materi yang tengah didalami KPK yakni atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat itu dipimpin Dorodjatun untuk BDNI yang diterbitkan oleh Syafrudin Arsjad Tumenggung saat menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Surat itu ditandatangai saksi sebagai ketua KKSK mau tau bagaimana proses pembuatan surat usulan siapa dan juga proses perdebatan sebagai apa karena ada tahapan sebelum SKL terbit seperti pengklasifian utang dan kewajiban utang selesai agar SKL terbit ternyata ada kewajiban yang belum selesai dan BPK juga menemukan kerugian negara di sana," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui Tagar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Persetujuan KKSK itu sendiri berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Diketahui, salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Diketahui pula, saat Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan pada tanggal 21 Desember 2017 mengungkapkan bahwa penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dikeluarkannya telah mendapat persetujuan dari KKSK.
"Ada SK untuk penerbitan SKL, penyidik mendalami penerbitan itu," ujar Febri.
KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun terkait kasus ini.
Dugaan kerugian negara itu mucul lantaran penyalahgunaan kewenangan Syafruddin. Syafruddin telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. (sas)